Dampak Kabut Asap, 9.948 Warga Palembang Terpapar ISPA

- Redaksi

Rabu, 20 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Palembang, Yudhi Setiawan. (Photo: Istimewa)

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Palembang, Yudhi Setiawan. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kabut asap yang menyelimuti Kota Palembang, dampak dari kebakaran lahan dan hutan yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), membuat kasus penyakit Inpeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Palembang bertambah.

Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, setidaknya ada 9.948 warga di Ibukota sumsel terserang penyakit ISPA.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinkes Palembang, Yudhi Setiawan, menjelaskan bahwa jumlah yang terserang penyakit ISPA melonjak drastis sejak pekan pertama September.

“Jumlah ini meningkat cukup signifikan jika dibandingkan pekan pertama September yang hanya berjumlah 4.375 orang,” jelas Yudhi, Rabu (20/9/2023).

Kata Yudhi, mayoritas ISPA menyerang usia satu sampai lima tahun. “Usia di bawah lima tahun dengan gejala batuk, kesulitan bernafas, dan demam,” kata Yudhi.

Jika ISPA menyerang bayi dan balita lanjut Yudhi, dikhawatirkan memicu pneumonia.

“Karena 23 persen kematian pada kelompok usia ini diakibatkan oleh ISPA disertai pneumonia yang dipicu asap kebakaran,” terang Yudhi.

Lebih lanjut Yudhi mengatakan bahwa Dinkes Palembang saat ini tengah melakukan koordinasi bersama Pemkot Palembang dan Dinas Pendidikan untuk mengusulkan pengunduran jam sekolah.

“Karena asap ini pagi hari sangat tebal, kami juga mengimbau masyarakat agar menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan,” tutur Yudhi. (ANA)

Berita Terkait

JPU Tuntut Fernando 12 Tahun Penjara, Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan Jadi Barang Bukti
Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Fraud, Bank Sumsel Babel Gandeng Kejaksaan Negeri PALI
Kapolsek Sukarami Bergerak Cepat Salah Satu Pelaku Pemalakan Viral Diringkus
KPK Sisir PUPR dan Kantor PBJ Muara Enim, Dokumen Proyek hingga Barang Bukti Elektronik Diamankan
Jual Sabu, Muhammad Sangaji Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar
Edarkan 18,5 Gram Sabu, Reni Melyani Divonis 8 Tahun Penjara
Viral! Diduga Aksi Palak Sopir Truk di Simpang 3 Talang Kelapa Sukarami
Curi Kalung Rantai IRT Ini Berurusan Dengan Polsek Plaju

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:57 WIB

JPU Tuntut Fernando 12 Tahun Penjara, Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan Jadi Barang Bukti

Kamis, 10 September 2026 - 16:56 WIB

Perkuat Pemahaman Hukum dan Cegah Fraud, Bank Sumsel Babel Gandeng Kejaksaan Negeri PALI

Kamis, 10 September 2026 - 16:51 WIB

KPK Sisir PUPR dan Kantor PBJ Muara Enim, Dokumen Proyek hingga Barang Bukti Elektronik Diamankan

Kamis, 10 September 2026 - 16:49 WIB

Jual Sabu, Muhammad Sangaji Divonis 6 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 16:48 WIB

Edarkan 18,5 Gram Sabu, Reni Melyani Divonis 8 Tahun Penjara

Berita Terbaru