SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), bersama Polrestabes dan Polres jajaran, tidak berhenti melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum, demi membasmi virus narkoba agar tidak terserang ke generasi muda.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa untuk memastikan narkoba, baik jenis sabu hingga ekstasi, tidak menyentuh generasi muda, Polda bersama Polrestabes dan Polres jajaran, dengan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba.
“Anggota kita terus melakukan berbagai cara demi mengungkap jaringan narkoba hingga menangkap para pelaku yang terlibat dalam hal mengedarkan hingga penggunaannya pun kita lakukan penindakan,” ujarnya, Senin (18/10/2021).
Hal ini tercatat di pekan kedua Oktober 2021, Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran, berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 41 kasus dengan mengamankan pelakunya sebanyak 53 orang.
“Dengan ungkap kasus hingga penangkapan para pelakunya anggota kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1,2 Kilogram sabu, dua buah batang ganja atau 143,8 gram ganja, dan ekstasi sebanyak 127 butir yang diamankan dari 53 tersangka,” katanya.
Dari 53 tersangka yang diamankan, Supriadi merincikan bahwa satu orang bandar, pengedar sebanyak 44 orang dan delapan orang pengguna. “Jadi dengan rincian itu anggota kita berhasil mengamankan 53 tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Sumsel,” ungkapnya.
Untuk Minggu kedua ini, yang nihil melakukan ungkap kasus ada dua Polres yakni Polres Muara Enim dan Empat Lawang. “Kita memastikan penindakan hingga pemberantasan narkoba tidak akan berhenti sampai di sini demi menyelamatkan generasi muda. Dengan ungkap kasus Minggu kedua ini kita berhasil menyelamatkan setidaknya 7.879 anak bangsa,” tuturnya. (ANA)
Komentar