Curi Motor di Palembang, Warga Mariana Diringkus Unit Pidum dan Tekab Polrestabes

Kriminal72 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Berbekal rekaman CCTV, anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Pelakunya yakni Iwan Saputra (32), warga Jalan Sabar Jaya, Desa Mariana Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Dia ditangkap di kediamannya, Senin (9/8/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing, mengatakan bahwa ditangkapnya pelaku karena keterlibatannya dalam aksi curanmor pada Minggu (8/8/2021) sekitar pukul 06.15 WIB, di Restoran Jade Garden di Jalan Brigjen Pol H Abdul kadir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Baca Juga :  Identitas Korban Begal Sadis Terungkap, Polisi Minta Korban Buat Laporan

“Dari keterangan korban Nuryani (18) saat BAP oleh anggota kita bahwa korban memarkirkan motor di TKP dikarenakan bekerja di restoran dekat TKP. Ketika sepintas korban melihat dari arah kaca dalam restoran yang tertujuh ke arah depan restoran atau parkiran bahwa motor korban sudah tidak ada lagi,” katanya.

Selanjutnya, korban mengecek CCTV restoran. Benar saja, ada dua orang yang mencuri sepeda motor korban yang tidak dikenali. Adapun kendaran korban yang hilang yaitu satu unit sepeda motor Honda BeAT Nopol BG 5360 ADP.

Baca Juga :  Ancam Lansia Gunakan Senjata FN, Dedi Diringkus Unit Reskrim Gandus

“Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan satu unit motor honda Beat Street BG 4124 ACR, yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian dengan pemberatan di TKP,” tambahnya.

Sedangkan untuk pelaku lainnya, lanjut Kompol Tri, anggota sedang melakukan pengejaran setelah mengantongi indentitas pelaku. “Kita sudah mengantongi identitas pelaku dan penadah motor curian tersebut, ” jelasnya.

Pelaku Iwan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian motor bersama temannya Bulai (DPO). “Saya melakukan aksi itu bersama teman saya, kemudian motor korban saya jual kepada Sadi (DPO) di daerah Siju, OKU (Ogan Komering Ilir) seharga Rp4 juta,”  jelasnya. (ANA)

    Komentar