SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Apes dialami dua kakak adik, Ramansyah (22) dan MR, warga jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju, Kecamatan Plaju Palembang. Keduanya nyaris tewas diamuk massa, usai kedapatan melakukan aksi jambret Handphone milik korban Shinta Monica (23), warga Perumahan Flamboyan, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Beruntung keduanya berhasil diamankan anggota Reskrim Polsek SU I Palembang, saat tengah melakukan patroli di lokasi kejadian di Jalan Danau OPI, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, pada 7 Oktober 2022 lalu.
Kapolsek SU I Palembang, Kompol Ahmad Firdaus, membenarkan keduanya sudah diamankan di Polsek SU I, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kronologinya, adik pelaku MR mengajak kakaknya Ramansyah untuk mengambil HP korban yang saat itu sedang di pegang. Lalu pelaku Ramansyah memepet motor korban, dan pelaku MR merampas HP korban,” jelas Kompol Firdaus, saat press release di Mapolsek SU I Palembang, Jumat (4/11/2022).
Ketika pelaku merampas, lanjut Firdaus, korban sempat mempertahankan HP-nya. Namun karena kalah tenaga, akhirnya HP korban berhasil dibawa kabur oleh kedua pelaku.
“Namun, korban terus-terusan berteriak jambret, sehingga warga sekitar yang mendengar langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku, hingga berhasil mengamankannya tak jauh dari lokasi kejadian,” terangnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, terdapat satu unit Handphone merek Oppo Reno 6 milik korban, dan satu unit sepeda motor jenis Genio nopol BG 5883 XJ milik pelaku saat melakukan jambret.
“Atas ulahnya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, ancaman pidana paling lama 9 tahun,” tuturnya. (ANA)
Komentar