Penampar Sopir Toko Bangunan Divonis Denda Rp500 Ribu

- Redaksi

Jumat, 4 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sempat viral di media Sosial beberapa hari lalu, pria bernama Gunawan (51) menampar seorang Sopir Toko Bangunan, Ripianto (31), akhirnya di sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN)  Palembang, Jumat (4/11/2022).

Dipersidangan yang diketuai hakim tunggal Agus Apriyanto, dan Anggota kepolisian Polsek Kemuning serta terdakwa, yang dihadirkan langsung di persidangan, dalam amar putusannya, Majelis hakim menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar pasal 352 KUHPidana.

“Mengadili dan menjatukan terhadap terdakwa Gunawan dengan pidana denda Rp500 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” terang hakim di Persidangan.

Usai mendengarkan putusan tersebut, terdakwa menyatakan terima terhadap putusan. Seusai persidangan, korban Ripianto didamping tim kuasa hukumnya, mencoba menerima walaupun dari hati kecil merasa kurang puas.

“Tapi berlakunya seperti itu ya saya terima dengan senang hati. Semoga ini menjadi pelajaran buat kita semua, bukan hanya untuk saya saja tapi untuk masyarakat yang lain,” ujarnya.

Sementara itu tim kuasa hukum terdakwa Gunawan, M Yani Fatra, mengatakan, terhadap putusan yang dibacakan majelis hakim, pihaknya menyatakan menerima.

“Menurut saya putusan yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa sudah tepat karena tidak ada unsur pengeniyaan,” ucapnya.

Mungkin dengan kejadian ini bisa menjadi pelajaran buat terdakwa dan juga bagi semua, kalau dijalanan harus dengan sabar dalam mengedarai kendaraan.

Diketahui, peristiwa ini terjadi di Jalan Jalan Torpedo, 20 Ilir, Kemuning, Palembang, Kamis (26/10) petang lalu. Saat itu, korban, Rapianto menegur Gunawan dan istrinya yang menerobos kemacetan.

Kondisi di jalanan semakin macet seletah Gunawan menerobos. Dia pun ditegus oleh korban. Tak terima ditegur, Gunawan menghampiri dan menampar sopir itu. Video aksi penamparan itu pun viral di media sosial. (ANA)

Berita Terkait

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Berita Terbaru

Istri almarhum, Rika Yunita (39) saat ditemui di rumah duka, Sabtu (3/10/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Pengemudi Ojol Meninggal, Tim Medis RSUD BARI Sempat Lakukan RJP

Sabtu, 3 Okt 2026 - 22:33 WIB