SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tidak terima cucu perempuannya yakni Syakira Ramadhini (25) ditunduh telah mencuri Vape dan changer handphone, serta sudah menjadi korban penganiayaan membuat seorang nenek di Palembang ini Ruri Rumania (51) melapor ke Polrestabes Palembang, Senin (2/2/2026).
Dihadapan petugas piket penganduan warga jalan Mayor Mahidin I Lebak Mulyo Kecamatan Kemuning Palembang, menuturkan peristiwa tersebut dialami cucunya terjadi pada Jumat (30/1/2026), sekitar pukul 10.00, di Jalan Veteran Lorong RRI Pertama Kelurahan 9 Ilir Kecamatan IT II Palembang.
Dimana, pelapor yang merupakan nenek korban, dan menurut keterangan korban bahwa dirinya sudah menjadi korban kekerasan terhadap anak yang dilakukan Terlapor yakni MN (24) dan AP (44). “Ya merupakan keterangan cucu saya, dirinya sudah menjadi korban penganiayaan,” katanya.
Berawal, saat Terlapor datang ke rumah di TKP (tempat kejadian Perkara). Lalu menuduh korban telah mencuri Vape dan changer Handphone. “Tahu tahu tanpa ada masalah terlapor ini datang kerumah langsung menuduh cucu saya mencuri Vape dan charger hp,” ungkapnya.
Merasa tidak mencuri barang tersebut, saat itu korban membantahnya, namun Terlapor malah tak terima. Malah saat itu langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Cucu saya sedang baring baring tidur langsung dianiaya Terlapor,” katanya.
Akibat peristiwa ini korban mengalami luka memar di bagian kening, luka memar di bagian mata, luka memar di punggung dan lebam ditubuh. “Oleh itulah kami laporkan kesini pak. Kami orang susah berharap keadilan,” harapnya.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Adityan Ammar membenarkan adanya laporan nenek korban terlihat UU perlindungan Anak.
“Laporan sudah kita terima akan segera ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) untuk melakukan penyelidikan mendalam,” tuturnya. (ANA)

Leave a Reply