Ciduk 3 Tersangka, Polres Muba Amankan 6000 Liter Solar Subsidi

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Sebanyak 6000 liter atau 6 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, berhasil diamankan Satuan Reskrim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Musi Banyuasin (Muba). Tidak hanya barang bukti BBM, Polisi juga turut mengamankan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka ialah Hendra (35), Heri (30) dan Rangga (30). Semuanya merupakan warga Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba. Ketiganya, diamankan petugas pada Selasa dini hari, 20 Juni 2023, sekira pukul 02.30 WIB, di kawasan Terminal Randik, Kelurahan Kayu Are, Sekayu.

Kapolres Muba, AKBP Siswandi, didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto, dan Kanit Pidsus Iptu Jorhamen mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi itu, kita berhasil mengamankan BBM subsidi jenis Solar sebanyak 6000 liter atau 6 ton yang diangkut memakai dua unit mobil truk,” ungkapnya, Rabu (21/6/2023).

Kata Siswandi, saat diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan barang bukti Solar subsidi sebanyak 3000 liter dalam Tedmond berisi penuh. Kemudian di mobil truk satunya ditemukan sebanyak 85 derigen masing-masing berisi 35 liter.

“Jadi minyak jenis BBM itu di dua mobil truk sebanyak 6000 liter atau 6 ton,” imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Morris Widhi Harto, menjelaskan, modus tiga tersangka melakukan pengisian BBM subsidi jenis solar di SPBU wilayah Sekayu, dengan menggunakan Barcode My Pertamina dengan mengganti plat mobil.

“Tersangka dapat dengan leluasa melakukan pembelian BBM subsidi jenis Solar di SPBU dengan menggunakan 16 Barcode, dan 6 plat mobil. Saat pengisian jedah waktu satu jam sekali,” terangnya.

Atas ulahnya, para tersangka, dapat merugikan masyarakat yang menyebabkan BBM Subsidi jenis Solar mengalami kelangkaan di SPBU, sehingga beberapa hari terakhir mengalami kekosongan.

IMG 20230621 WA0074

Perbuatan tiga tersangka ini diterapkan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka ke-9 UU RI nomor 06 tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja JO pasal 55 ayat (1) KUHPIDANA dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sementara pengakuan Tersangka Heri, bahwa ia melakukan itu atas dasar pemilik mobil dan BBM Subsidi, dalam pengisian modusnya dilakukan tengah malam.

“Baru berjalan dua bulan, pengisian dan pembelian BBM subsidi jenis solar pada malam hari sekira pukul 00.00 WIB, sekali pengisian diupah uang sebesar Rp50 ribu dan modusnya biar lancar kerjasama dengan pegawai di SPBU,” jelasnya. (ANA)

    Komentar