Cegah Penyimpangan Dana Desa, Kejari OKU Selatan Beri Pendampingan Hukum

Oku Selatan49 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, OKU SELATAN – Demi meningkatkan pengawasan Dana Desa, Kejaksaan Negeri OKU Selatan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha (Datun) lakukan pendampingan terhadap Kepala Desa. Ini guna mengoptimalisasi penggunaan anggaran dana desa yang diterima seluruh kepala desa.

Kajari OKU Selatan Adi Purnama melalui Kasi Datun Hasan Ashari mengatakan, pendampingan hukum Datun ini sebagai langkah preventif agar Kepala Desa mengerti aturan aturan hukum, serta bisa memperbaiki administrasi penggunaan dana desa.

“Tujuan pendampingan hukum Datun ini untuk meminimalisir kesalahan administrasi penggunaan anggaran dana desa. Selain itu untuk memberikan edukasi terhadap Kepala Desa terhadap aturan yang berlaku,” terang kasi Datun, Senin (13/3/2023).

Lanjut Kasi Datun, dengan adanya pendampingan ini diharapkan seluruh kepala desa lebih mengerti aturan aturan administrasi dan tidak salah dalam pengelolaan anggaran dana desa.

Terlebih kepala desa merupakan penanggung jawab penerima anggaran. Selain itu, dengan pendampingan ini,agar dalam penggunaan dana desa oleh kepala desa selain tepat waktu dan sasaran juga mampu menghindari pelanggaran.

Dari 19 Kecamatan yang tersebar di Kabupaten OKU Selatan, terdapat 5 Kecamatan yang meminta untuk dilakukan pendampingan hukum Datun ini. Namun Pihaknya mengaku siap memberikan pendampingan kepada kepala desa dalam merealisasikan dana desa tahun ini, melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang akan memberikan panduan terkait penggunaan anggaran tersebut.

“Saat ini baru 5 Kecamatan yang melakukan pendampingan, yaitu Kecamatan Mekakau Ilir, Buay Runjung, Kisam Ilir, Muara dua,dan Buay Rawan,” jelasnya.

Pendampingan penggunaan dana desa dirasa penting mengingat nominal anggaran yang dikucurkan pemerintah kepada setiap desa relatif besar. Namun di sisi lain masih banyak kepala desa yang belum paham betul mengenai pemanfaatan serta pengelolaan keuangan desa.

“Terlebih masih banyak  kepala desa yang belum memahami, jangan sampai karena ketidaktahuannya justru bermasalah dengan hukum. Disinilah pentingnya dilakukan pendampingan,” jelasnya.

“Hanya saja, jika sudah diberikan rambu-rambu mengenai aturan apa saja yang harus dilakukan namun tetap dilanggar, kita pun tak segan untuk menindaknya,” tuturnya. (ANA)

    Komentar