SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Dampak buruk kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) jadi perhatian serius aparat kepolisian. Peristiwa ini pun sering terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel), termasuk di Pagar Alam.
Untuk itulah, guna mencegah terjadinya kebakaran di wilayah Pagar Alam yang masih didominasi areal hutan, Kapolres Pagar Alam, AKBP Erwin Irawan, mengajak masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
“Wilayah Pagar Alam masih didominasi areal hutan, masyarakat pun mayoritas bergantung di sektor pertanian dan perkebunan,” ungkap Erwin, Jum’at (10/2/2023).
Dengan pertimbangan itu, kata Kapolres, pihaknya terjun langsung bersama personel Bhabinkamtibmas menyebar spanduk berisikan imbauan kepada masyarakat. Untuk tidak membuka lahan atau semak belukar dengan cara dibakar.
“Membakar hutan atau lahan untuk membuka lahan pertanian atau perkebunan dapat berdampak buruk dan juga melanggar peraturan,” ucap Kapolres.
Dia juga menyebutkan, giat pencegahan Karhutla ini mengamanati intruksi Presiden dalam Rakornas di Istana Negara, Dan juga Intruksi Kapolda Sumsel agar tak terjadi lagi Karhutla di Sumsel terkhusus di wilayah Pagar Alam.
“Kami berkomitmen untuk memaksimalkan upaya pencegahan terjadinya Karhutla di wilayah Kota Pagar Alam,” ucapnya.
Dia menegaskan, pihak kepolisian juga akan berupaya melakukan pencegahan dengan menindak tegas para pelaku pembakar hutan atau lahan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kehutanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang pembakaran hutan dan lahan serta pembabatan hutan.
“Jika terbukti bersalah pelakunya akan diancam pidana kurungan selama 10 tahun,” jelasnya. (ANA)
Komentar