Catat! Mulai Tanggal Ini Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster untuk Pelaku Perjalanan

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi masyarakat saat bepergian, pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan sudah vaksin booster. Sehingga, masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian.

Pemerintah menyesuaikan ketentuan perjalanan dalam dan luar negeri sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022. Aturan ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

Walikota Palembang, Harnojoyo, juga menganjurkan agar masyarakat selalu menggunakan masker, baik di dalam maupun luar ruangan.

Baca Juga :  Ribuan Masyarakat Palembang Padati Masjid SMB Jayo Wikramo, Laksanakan Salat Idul Adha

Sebab, 80 persen penyakit menular dapat disebabkan dari pernapasan manusia. Bukan hanya COVID-19, namun juga penyakit-penyakit lain dapat dihindari dengan menggunakan masker.

“Walaupun Palembang saat ini berada di zona aman dari COVID-19, atau level satu, akan tetapi vaksinasi tetap harus dilakukan untuk mencegah penyebaran,” kata Harnojoyo, usai menghadiri rapat paripurna DPRD Palembang, Senin (11/7/2022).

Harnojoyo menargetkan vaksinasi di Palembang bisa mencapai 100 persen. “Saat ini vaksinasi di Palembang sudah 68 persen. Targetnya vaksinasi kali ini capai 100 persen,” ujarnya. (ANA)

    Baca Juga :  Masjid Agung Palembang Sembelih 18 Ekor Sapi dan 8 Ekor Kambing

    Komentar