SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pendapatan Daerah (PD) dari lima sektor Pajak, menjadi salah satu penghasilan pemerintah daerah. Sampai awal Agustus 2021, serapan dari Pajak Daerah sudah mencapai 58,20 persen atau sekitar Rp1,89 triliun dari target pajak tahun ini sebesar Rp3,25 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah, Neng Muhaiba, melalui Kabid Pajak, Emi Surrahwahyuni mengatakan, hasil 58,20 persen capaian pendapatan daerah sampai awal Agustus berasal dari lima sektor Pajak.
Antara lain ialah, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dan Pajak Rokok.
Pertama, PKB. Realisasinya mencapai Rp547,48 miliar. Kedua, PBB-KB sebesar Rp501,37 miliar. Selanjutnya, BBN-KB sebesar Rp498,61 miliar, Pajak Rokok realisasinya Rp338,34 miliar dan PAP, realisasinya mencapai Rp7,41 miliar.
Meski masih dalam masa pandemi COVID-19, kata Emi, antusiasme masyarakat dalam membayarkan pajaknya tetap dilakukan. Hal ini sangat diapresiasi pemerintah dengan sesekali memberikan keringanan. Seperti tahun lalu, adanya pemutihan pembayaran denda pajak.
“Jadi karena tahun lalu sudah ada pemutihan, sehingga mereka yang sudah mengurusi pajaknya memiliki kesadaran untuk membayar tepat waktu,” jelasnya, Jumat (13/8/2021).
Untuk mengoptimalkan Pendapatan Daerah, pihaknya telah melakukan berbagai cara, seperti membentuk tim pengoptimalan PBBKB atas Air yang selama ini dinilai tidak optimal dan banyak yang terlewat atau yang tidak membayarkan pajaknya.
“Tim ini sejak awal tahun lalu telah bentuk tuntuk menggali PBB-KB atas air. Khusus untuk kapal yang beroperasi di wilayah Sumsel. Mudah-mudahan hingga akhir tahun bisa maksimal pendapatannya,” katanya. (ANA)
Komentar