SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan oknum Dosen Universitas Sriwijaya inisial ARA sebagai tersangka. ARA (34) ditetapkan tersangka atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi inisial DR (22).
“Jadi terhitung malam ini, Selasa (7/12/2021), mulai pukul 00.00 WIB, tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, didampingi Kasubdit Renakta Kompol Masnoni, Senin (6/12/2021).
Hisar menjelaskan, pelecehan seksual yang dilakukan ARA, berawal saat korban DR menemuinya untuk meminta tanda tangan skripsi di ruang Labotarium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sriwijaya, pada Sabtu (25/9/2021).
“Pada saat di ruangan tersebut, tersangka melakukan aksi cabul terhadap korban dengan cara mencium, memeluk, hingga tersangka menyuruh korban untuk memegang kemaluannya,” terang Hisar.
Akibat ulahnya, tersangka dikenakan 289 KUHP dengan ancaman penjara selama sembilan tahun, atau pasal 294 ayat 2 point 1 dan 2 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.
“Kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar pakaian, satu lembar tank top dan satu buah bra milik korban,” tuturnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap ARA saksi selama delapan jam, terkait laporan dugaan pelecehan terhadap DR (22). ARA secara resmi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kuasa Hukum ARA, Darmawan, bahwa kliennya sudah mengakui perbuatannya. “Jadi klien saya mengakui. Saat itu ia khilaf,” jelas Darmawan. (ANA)
Komentar