SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang masih berusia 6 tahun diringkus Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), di backup Unit Pidana Khusus (Pidsus), Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura).
Ironisnya, perkara dugaan pencabulan tersebut bukan hanya dialami satu korban, melainkan dua korban yang statusnya sama, yakni masih dibawah umur.
Diketahui pelaku berinisial AG (49) petani kopi asal warga Desa Mana Resmi, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura. Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Iptu Ryan Tiantoro Putra membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
“Benar ada perkara tersebut. Namun, saat ini tersangka sudah kami tangkap, dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ryan, Jumat (27/6/2025).
Kata Ryan tersangka ditangkap bermula Unit PPA dibackup Unit Pidsus mendapatkan informasi dari warga bahwa yang bersangkutan berada di kebun kopi di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri.
Berbekal informasi tersebut, selanjutnya memerintahkan Kanit PPA Ipda Gita Loris bersama personel PPA dan Pidsus meluncur ke lokasi.
Setiba di TKP, ternyata benar tersangka berada di lokasi sedang memanen buah kopi, sehingga tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka.
“Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan saat sedang memanen buah kopi di kebunnya di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Ryan.
Selanjutnya, tersangka digelandang ke Mapolres Musi Rawas guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Tersangka nekat melakukan hal tersebut lantaran sudah hampir lebih kurang lima tahun tidak melakukan hubungan suami istri dikarenakan istrinya sakit,” jelas Ryan. (ANA)
Komentar