Buruh Tolak Keras Kenaikan UMP! Dinilai Terlalu Kecil, Hanya Rp 2 per Hari

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan mengalami kenaikan sebesar 1,5 persen atau Rp 52.969, dari Rp 3.404.177 menjadi Rp 3.456.874.

Kenaikan tersebut ditolak keras oleh Serikat Buruh di Palembang karena dinilai terlalu kecil, tidak sebanding dengan harga bahan pokok dan kebutuhan lain yang terus mengalami kenaikan. Bahkan, kenaikan tersebut jauh dari tuntutan awal sebesar 15 persen.

“Kami jelas menolak ya, karena kenaikan sebesar Rp 52 ribu itu dibagi satu bulan hanya Rp 2 ribu dalam satu hari. Sementara masuk ke toilet saja tidak cukup,” tegas Ketua Exco Partai Buruh Kota Palembang, Hermawan, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga :  Hutama Karya Terapkan 5 Teknologi Canggih Pengguna Jalan Tol, Ini Manfaatnya

Buruh menganggap bahwa penetapan tersebut mengikuti PP Nomor 51 tahun 2023 yang perhitungannya berdasarkan batas atas dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang sistem pengupahan.

Dari itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo di Kantor Gubernur Sumatera Selatan. “Selain aksi, kami juga akan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung untuk menguji PP tersebut,” terang Hermawan.

Jika memang PP tersebut ke depan tidak ada lagi perubahan, maka pihaknya menuntut kepada pemerintah provinsi membuat diskresi dalam bentuk subsidi pangan atau tunai.

Baca Juga :  Hutama Karya Terapkan 5 Teknologi Canggih Pengguna Jalan Tol, Ini Manfaatnya

“Kami minta pemerintah memberikan subsidi pangan baik bagi para pekerja buruh formal maupun informal,” tutur Hermawan. (ANA)

    Komentar