SUARAPUBLIK.ID, LAHAT– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lahat, meringkus seorang buruh terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Tersangkanya Andi Susandra (41), Buruh Harian Lepas (BHL), warga Srinanti RT 18/5 Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Tiga paket sedang jenis ganja dengan berat kotor/brutto 230 gram, satu lembar kantong plastik warna merah, satu unit handphone merk STRAWBERRY warna merah, merupakan barang bukti yang berhasil diamankan.
Kapolres Lahat, AKBP S Kunto Hartono melalui Kasat Narkoba Polres Lahat, AKP M Romi SH MH mengungkapkan, tersangka ditangkap, Sabtu, 3 Juni 2023 sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP (tempat kejadian perkara) tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
Selanjutknya Kasat Res Narkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian lakukan pengrebekan. Saatpenggelesahan, petugas temukan barang bukti satu paket sedang ganja. Juga satu unit handphone merk Stawberry.
Selanjutnya petugas polisi melanjutkan penggeledahan di lantai dua rumah milik tersangka.
Petugas juga menemukan satu buah kantong plastik warna merah yang berisikan dua paket sedang daun ganja kering.
Yaknindalam lemari pakaian milik tersangka yang berada di lantai dua rumah milik tersangka.
“Tersangka Andi Susandra mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lahat AKP M Romi melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Lispono SH, Senin, 5 Juni 2023.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti petugas bawah ke Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka kena jerat Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasusnya masih kita kembangkan. Tersangka masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Komentar