SUARAPUBLIK.ID, OKUT – Polres OKU Timur berhasil mengamankan dua pelaku kasus Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan (Curas) di Jalan Umum Desa Srikencana, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.
Kasi Humas Polres OKU Timur IPTU Edi Arianto mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan (Curas), yakni Angga Doni Saimona Als Udin Als Cikwi Bin Samsul Bahri (19), dan Afrizal Als AF Bin Sulaiman (27).
“Kini kedua tersangka diamankan di Polsek Madang Suku II,” ungkapnya, Jumat (14/01/2022).
Peristiwa Curas terjadi pada Senin (04/10/2021) sekitar pukul 19.30 WIB, diduga dilakukan oleh empat orang tersangka.
Pada saat kejadian, Korban Cani Indri Windiyani (20), Melli Ratna Sari Binti Antoni Firmansyah (20), dan Nurma Sanusi Binti Sanusi (21) berujar, awalnya ia kehujanan di pinggir jalan lintas Komering. Kemudian memutuskan berteduh di rumah kosong Simpang Tapus bersama-sama, dengan mengendarai sepeda motor.
“Lalu, mereka melanjutkan perjalanan dengan tujuan pulang menuju Batumarta unit VI melalui rute Desa Kartanegara,” katanya.
Dalam perjalanan tersebut, para korban sudah mengetahui bahwa mereka dibuntuti oleh pelaku yang mengendarai roda dua dari belakang. Namun mereka tetap melanjutkan perjalanan walaupun kondisi hujan gerimis dan lampu padam.
Tepatnya di Jalan Desa Sri Kencana, korban dihentikan dan langsung ditodong dengan senjata api. Dengan menembakkan senjata api sebanyak 2 kali dan menodongkan sajam. Pelaku kemudian mengambil secara paksa 3 unit kendaraan milik korban (Atas nama Perusahaan PT. PNM).
Pada pukul 21.00 WIB, korban diantarkan oleh Marwani Bin Bakarudin, warga Desa Riang Bandung dan pihak korban menunggu supervisor PT PNM, untuk melaporkan kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Madang suku II untuk ditindak lanjuti secara hukum yang berlaku.
Akibat Kejadian tersebut korban mengalami kerugian kehilangan satu unit Honda Beat biru putih th 2021 No.Pol BG 6052 ADP, satu unit Honda Beat merah hitam th 2021 Nopol. 6047 ADP, satu unit Honda Beat merag hitam th 2021 Nopol. 6038 ADP STNK di bawa pelaku, dan hape Samsung A30. Adapun kerugian korban bila ditaksir dengan uang total sebesar Rp. 55.000.000.
Setelah satu tahun melakukan pencarian, pada Selasa (11/01/2022), pihak Polsek Madang Suku II mendapat informasi bahwa pelaku curas sedang berada di rumah. Dengan berbekal informasi yang akurat, Kapolsek Madang Suku IPDA Ari Gusman berserta anggota langsung berangkat menuju sasaran dengan melakukan penggerebekan.
“Sewaktu akan dilakukan pengembangan kasus, tersangka berupaya untuk mengelabui dengan berpura pura menunjukan jalan dan rumah tempat menyembunyikan barang bukti serta hasil kejahatan lainnya. Ternyata tersangka berupaya melarikan diri, melihat hal tersebut anggota langsung melakukan tembakan peringatan akan tetapi tidak diindahkan. Kemudian dilakukan tindakan tegas terukur sebanyak 1 (Satu ) kali dibagian kaki tersangka,” ungkapnya.
Tersangka yang dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur, kemudian langsung dibawa ke Puskesmas Pandan Agung untuk mendapat pengobatan. Dan selanjutnya langsung diamankan di Polsek Madang Suku II untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Polsek Madang Suku II untuk mempertanggung jawaban perbuatannya serta pengembangan kasus – kasus lain yang pernah dilakukannya,” imbuhnya. (Aan)
Komentar