Bupati OKU Timur Sampaikan Penjelasan Lima Raperda 2025, Salah Satunya Pembentukan Kecamatan Baru

- Redaksi

Senin, 6 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati OKU Timur Lanosin sampaikan penjelasan lima Raperda 2025.

Bupati OKU Timur Lanosin sampaikan penjelasan lima Raperda 2025.

SUARAPUBLIK.ID, OKU TIMUR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU Timur menggelar Rapat Paripurna ke-5  Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 Dalam Rangka Membahas dan Meneliti Rancangan Peraturan Daerah Usul Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Timur.

Rapat Paripurna ke-5 digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Timur, dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur Hermanto, dan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur Lanosin, dan M Adi Nugraha Purna Yudha.

Bupati OKU Timur, Lanosin mengatakan, pengajuan rancangan peraturan daerah merupakan langkah penting yang harus dilakukan oleh Pemda, sebagai salah satu wujud komitmen dalam menjalankan roda pemerintahan yang responsif terhadap berbagai dinamika dalam aktivitas pemerintahan, pembangunan maupun kebutuhan konkrit di masyarakat.

“Melalui peraturan daerah yang dirancang secara cermat, akan dicapai tata kelola pemerintahan yang mampu menjawab berbagai tantangan dan peluang yang ada dalam rangka menciptakan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat,”katanya pada Senin (06/01/2025).

Pada kesempatan ini, Bupati menyampaikan nota penjelasan terhadap 5 rancangan peraturan daerah tahun 2025, yakni :

Pertama, rancangan Perda mengenai perubahan atas peraturan daerah Kabupaten OKU Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi direktorat jenderal perimbangan keuangan kementerian keuangan RI terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Kedua, rancangan Perda mengenai perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten OKU Timur yang disusun dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional yakni peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Ketiga, rancangan peraturan daerah mengenai pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri yang disusun dalam rangka percepatan pengembangan dan pembangunan Pusat Kota Terpadu Mandiri Belitang sebagai daerah pertumbuhan baru.

Keempat, rancangan peraturan daerah mengenai fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang diajukan, mengingat pondok pesantren merupakan bagian dari penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat sesuai dengan ajaran agama Islam.

Kelima, rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045. Pemkab OKU Timur telah menyusun dokumen RPJPD Tahun 2025-2045 berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
Perkuat Kamtibmas, Polsek Buay Madang Timur Luncurkan Program WhatsApp Respons Cepat dan Deklarasikan Tiga Zona Zero
Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Mitigasi Karhutla, Ingatkan Warga Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara
Bawa Pulang 6 Medali, Perenang Muda OKU Timur Zakra Alkahfi Berjaya di Piala Kemenpora 2026
Amankan Pengajian Akbar Harlah JATMAN ke-XXII, Polsek Buay Madang Timur Terjunkan Personel Gabungan
Polsek Buay Madang Timur Amankan Ibadah Minggu Kasih di Gereja Trinitas Bangun Sari
Antisipasi Kebakaran Lahan, Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Mitigasi dan Sebar Maklumat Kapolda Sumsel
Jaga Kondusivitas Desa, Personel Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Sambang Kamtibmas

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Senin, 13 Juli 2026 - 16:02 WIB

Perkuat Kamtibmas, Polsek Buay Madang Timur Luncurkan Program WhatsApp Respons Cepat dan Deklarasikan Tiga Zona Zero

Senin, 13 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polsek Buay Madang Timur Gencarkan Mitigasi Karhutla, Ingatkan Warga Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara

Senin, 13 Juli 2026 - 11:42 WIB

Bawa Pulang 6 Medali, Perenang Muda OKU Timur Zakra Alkahfi Berjaya di Piala Kemenpora 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:26 WIB

Amankan Pengajian Akbar Harlah JATMAN ke-XXII, Polsek Buay Madang Timur Terjunkan Personel Gabungan

Berita Terbaru

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Kota Palembang

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:56 WIB