SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Buka jasa filler hidung di salon tanpa mengantongi izin dengan latar belakang bukan sebagai tenaga medis, pemilik Salon kecantikan Ratu MK terdakwa atas nama Rosita dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana hukuman 5 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Murni, dihadapan majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus, dan terdakwa Rosita bersama tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (11/7/2023).
Dalam tuntutan JPU, terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal tentang kesehatan.
“Menyatakan terdakwa bersalah telah melanggar tentang kesehatan. Menjatuhian pidana selama 5 bulan penjara dikurangi selama menjalani masa tahanan kota,”tegas JPU saat bacakan tuntutan.
Untuk diketahui berdasarkan dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa Rosita pada Senin (27/2/2023) pukul 13.00 WIB, di Salon Ratu MK, di Jalan Letnan Murod, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang – Alang Lebar, melakukan praktik seolah – olah sebagai tenaga kesehatan yang telah mengantongi izin.
Berawal dari seorang pasien bernama Sherly Agustin mendatangi salon Ratu MK untuk suntik filter hidung. Terdakwa Rosita sebagai pemilik salon sejak tahun 2020, menjelaskan.
Suntik filter hidung, pertama hidung pasien dibersihkan menggunakan krim anastesi dioles selama 30 menit. Setelah itu dibius, baru disuntik dengan cairan lidocaine untuk mengurangi rasa sakit, baru disuntik dan dipijat.
Sementara itu, terdakwa Rosita merupakan IRT yang tidak memiliki latar belakang kedokteran. Bukan pula seorang tenaga kesehatan, bahkan tidak mengantongi izin praktik. Melainkan hanya pengalaman, pernah bekerja membantu dokter kecantikan.
Akibat perbuatan terdakwa Rosita, pasien dan masyarakat dalam hal kesehatan telah dirugikan. Dan terdakwa melanggar Pasal 83 Jo Pasal 64 UU RI No 35 tahun 2014 tentang kesehatan. (ANA)
Komentar