SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kedapatan buang sabu sebanyak 0,188 gram, terdakwa Febrian Saputra, menjalani sidang tuntutan sekaligus vonis di Pengadilan Negeri Palembang pada, Selasa (30/5/2023).
Sidang dipimpin majelis hakim Budiman Sitorus dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Desi Arsean SH serta terdakwa Febrian Saputra.
Dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa Febrian Saputra terbukti melakukan tindak pidana, “Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman”.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Febrian Saputra pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan penjara. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 800 ribu subsider 3 bulan,” sebut JPU saat membacakan tuntutan.
Sementara itu setelah mendengar tuntutan JPU terdakwa minta keringanan kepada majelis hakim.
“Izin yang mulia mohon keringanan,” kata terdakwa.
Dihari yang sama majelis hakim langsung menjatuhi vonis ringan sesuai permohonan terdakwa.
“Baik terdakwa divinis 4 tahun sesuai permohonan keringanan,” kata majelis hakim.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, bermula pada Rabu tanggal 22 Februari 2023, dua orang anggota kepolisian dari Polrestabes Palembang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di jalan Radial lr Limbungan Rusun Blok 48 Kelurahan 26 ilir kecamatan Bukit Kecil kota Palembang.
Selanjutnya, sekira pukul 10.00 Wib, dua petugas kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat informasi tersebut dengan mengecek alamat yang dituju yaitu alamat rumah terdakwa di Rusun Blok 48 lantai 4.
Saat hendak datang ke rumah terdakwa, terdakwa kedapatan hendak duduk dan tangan kanan terdakwa langsung membuang barang bukti yang diduga narkotika golongan 1 bukan jenis tanaman. Melainkan sabu dengan berat 0,188 gram yang tidak jauh dari terdakwa duduk.
Selanjutnya ditemukan barang bukti 1 buah pipet plastik warna hitam dan dua ball plastik klip bening yang ditemukan di atas meja tamu. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa saat diintrogasi terdakwa mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya yang didapat dari Vivin Yulianti (DPO). (*)
Komentar