PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Rabu (18/2/2025) menjerat seorang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT beserta anaknya, RA. Keduanya diduga menerima fee proyek pembangunan infrastruktur senilai Rp7 miliar di lingkungan Dinas PUPR Muara Enim.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,6 miliar. Kendaraan tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti oleh penyidik.
Dalam pengusutan perkara ini, penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa sekitar 10 orang saksi untuk mendalami keterlibatan berbagai pihak, baik dari unsur pemerintah maupun swasta. Selain itu, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda, termasuk rumah KT di kawasan Perumahan Greencity dan kediaman seorang saksi di Jalan Pramuka, Muara Enim.
Ketut menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada KT dan RA. Pihaknya membuka kemungkinan penetapan tersangka lain, termasuk dari pihak swasta sebagai pemberi fee proyek hingga pejabat daerah yang diduga terlibat. “Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum,” tegasnya.
Para pihak yang terlibat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 12 dan Pasal 5 terkait penerimaan dan pemberian suap, serta Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan proyek infrastruktur daerah yang seharusnya berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Kejati Sumsel memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tidak pandang bulu. Penyidikan masih terus berlanjut, dan penetapan tersangka baru disebut sangat mungkin dilakukan.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















