Bongkar Fee Proyek Rp7 Miliar, Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Terjaring OTT Kejati Sumsel

- Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, memberikan keterangan pers terkait OTT anggota DPRD Muara Enim dan anaknya RA, Rabu (18/2/2026).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, memberikan keterangan pers terkait OTT anggota DPRD Muara Enim dan anaknya RA, Rabu (18/2/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Rabu (18/2/2025) menjerat seorang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT beserta anaknya, RA. Keduanya diduga menerima fee proyek pembangunan infrastruktur senilai Rp7 miliar di lingkungan Dinas PUPR Muara Enim.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,6 miliar. Kendaraan tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti oleh penyidik.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa sekitar 10 orang saksi untuk mendalami keterlibatan berbagai pihak, baik dari unsur pemerintah maupun swasta. Selain itu, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda, termasuk rumah KT di kawasan Perumahan Greencity dan kediaman seorang saksi di Jalan Pramuka, Muara Enim.

Ketut menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada KT dan RA. Pihaknya membuka kemungkinan penetapan tersangka lain, termasuk dari pihak swasta sebagai pemberi fee proyek hingga pejabat daerah yang diduga terlibat. “Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum,” tegasnya.

Para pihak yang terlibat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 12 dan Pasal 5 terkait penerimaan dan pemberian suap, serta Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan proyek infrastruktur daerah yang seharusnya berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Kejati Sumsel memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tidak pandang bulu. Penyidikan masih terus berlanjut, dan penetapan tersangka baru disebut sangat mungkin dilakukan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Dari Keterampilan Menjadi Peluang, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dampingi Perempuan Desa Banuayu
Heboh Pocong Viral di Gandus Ternyata Hasil AI, Pembuatnya Diamankan Polisi
CFN Kolonel Atmo Palembang Selalu Ramai, Warga Nikmati Barongsai hingga Parade Kostum Anime
Kebakaran Hebat di Kawasan PIM Palembang, Kepulan Asap Hitam Gegerkan Warga
Motor Hilang Saat Pemilik Asyik Bermain di Taman Polda
Saling Tatap Mata Berujung Pengeroyokan, Pria di Sukarami Alami Luka Memar
BATIQA Hotel Palembang Salurkan 179 Bungkus Daging Kurban kepada Karyawan dan Warga
Iduladha 1447 H Bank Sumsel Babel distribusikan Bantuan Hewan Kurban ke Masyarakat Sumsel dan Babel

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:25 WIB

Dari Keterampilan Menjadi Peluang, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Dampingi Perempuan Desa Banuayu

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:55 WIB

Heboh Pocong Viral di Gandus Ternyata Hasil AI, Pembuatnya Diamankan Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:21 WIB

CFN Kolonel Atmo Palembang Selalu Ramai, Warga Nikmati Barongsai hingga Parade Kostum Anime

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:34 WIB

Kebakaran Hebat di Kawasan PIM Palembang, Kepulan Asap Hitam Gegerkan Warga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:06 WIB

Saling Tatap Mata Berujung Pengeroyokan, Pria di Sukarami Alami Luka Memar

Berita Terbaru

Tim Satgas Anti Narkoba Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) II/Sriwijaya berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika dalam sebuah operasi tangkap tangan. Foto : ist 

Kriminal

Intel TNI Turun Tangan Obrak-Abrik Sarang Narkoba di Lahat

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:58 WIB