Bongkar Fee Proyek Rp7 Miliar, Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Terjaring OTT Kejati Sumsel

- Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, memberikan keterangan pers terkait OTT anggota DPRD Muara Enim dan anaknya RA, Rabu (18/2/2026).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, memberikan keterangan pers terkait OTT anggota DPRD Muara Enim dan anaknya RA, Rabu (18/2/2026).

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Rabu (18/2/2025) menjerat seorang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT beserta anaknya, RA. Keduanya diduga menerima fee proyek pembangunan infrastruktur senilai Rp7 miliar di lingkungan Dinas PUPR Muara Enim.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,6 miliar. Kendaraan tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti oleh penyidik.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa sekitar 10 orang saksi untuk mendalami keterlibatan berbagai pihak, baik dari unsur pemerintah maupun swasta. Selain itu, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda, termasuk rumah KT di kawasan Perumahan Greencity dan kediaman seorang saksi di Jalan Pramuka, Muara Enim.

Ketut menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada KT dan RA. Pihaknya membuka kemungkinan penetapan tersangka lain, termasuk dari pihak swasta sebagai pemberi fee proyek hingga pejabat daerah yang diduga terlibat. “Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum,” tegasnya.

Para pihak yang terlibat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 12 dan Pasal 5 terkait penerimaan dan pemberian suap, serta Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan proyek infrastruktur daerah yang seharusnya berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Kejati Sumsel memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan tidak pandang bulu. Penyidikan masih terus berlanjut, dan penetapan tersangka baru disebut sangat mungkin dilakukan.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Astra Motor Sumsel Hadirkan Promo Spesial Shocktober
Pegadaian Hadirkan ATM Emas, Cetak Emas Fisik Tanpa Waktu Tunggu

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:46 WIB

Abdul Jafar Kecam Dugaan Penganiayaan Mahasiswa dan Jurnalis di Polda Sumsel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Berita Terbaru