SUARAPUBLIK.ID, OKU SELATAN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Agraria Tata Ruang (ATR) Kabupaten OKU Selatan angkat bicara terkait adanya puluhan warga OKU Selatan yang melaporkan oknum petugas panitia dalam pengurusan sertifikat program PTSL ke Mapolres OKU Selatan.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKU Selatan, Albert Midian Panjaitan mengatakan, untuk biaya pengurusan sertifikat melalui program PTSL semuanya sudah tertuang dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 yang meliputi Menteri Desa, Mendagri dan Menteri Agraria yang dituangkan didalam nomor : 25/SKB/V/2027, Nomor : 590-3167A/2017 dan Nomor : 34/2017. Dimana hanya dikenakan biaya sebesar Rp 200 ribu rupiah untuk wilayah Sumatera Selatan.
“Kami selalu mengingatkan kepada panitia pelaksana, agar memungut biaya sesuai aturan, Jika masih ada yang memungut melebihi aturan yang berlaku itu sudah melanggar dan bisa di katakan pungli,” katanya, Sabtu (12/10/2023).
Mengenai puluhan warga Desa Bungin Campang, Kecamatan Simpang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) yang mengatakan dipungut biaya sebesar Rp400 hingga Rp900 ribu rupiah dalam mengurus sertifikat tanah program PTSL. Albert mengungkapkan, tidak mengetahui hal tersebut, dan baru mengetahui setelah ramai diberitakan di berbagai media.
“Kami tidak mengetahui tentang itu, namun terlepas ada kesepakatan atau tidak nya dengan warga tentang besaran biaya yang di keluarkan, tetap itu melanggar aturan seharusnya panitia hanya boleh mengenakan biaya 200 ribu untuk biaya pembelian materai dan biaya ukur,” tegasnya.
Lebih lanjut Albert mengatakan, ada sebanyak 90 pengajuan dari warga Bungin Campang yang telah mendaftarkan untuk mengajukan pembuatan sertifikat. Namun baru 15 sertifikat yang telah selesai, itupun hingga saat ini belum kami berikan kepada masyarakat.
“(Pengajuan) yang diajukan sebanyak 90 Bidang sedangkan yang bisa diproses dan sudah jadi hanya 15 tapi belum dibagikan. Untuk sisanya tidak dapat proses, karena tidak ada data ukur,” paparnya.
Sebelumnya diketahui, puluhan warga sempat melakukan laporan ke Mapolres Oku Selatan dikarenakan merasa tertipu atas Oknum Panitian Pelaksana pembuatan sertifikat tanah program PTSL, karena sudah menunggu selama 2 tahun namun tidak ada kejelasan, dan juga masyarakat telah mengeluarkan biaya Rp 400 hingga Rp900 ribu rupiah per sertifikat.
Komentar