SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ke Tanah Suci Mekkah Arab Saudi, musim keberangkatan haji 1443 Hijriah, atau 2022 Masehi, belum ditetapkan Pemerintah Pusat, masih dalam proses pembahasan bersama mitra kerja.
“Biaya haji per jamaah tahun ini belum ada ketetapan, apakah mengalami kenaikan atau sebaliknya, secara nasional bagi jamaah haji reguler,” ungkap Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kakemenag Pagar Alam, Silahudin.
Menurut Silahudin, penetapan BPIH keberangkatan 2022 Masehi masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah dan DPR RI, sambil menunggu informasi resmi terkait kepastian keberangkatan jamaah haji tahun ini dari pemerintah Arab Saudi.
“Ketetapan Ongkos haji masih tahap pengajuan ke panitia kerja (Panja) antara pemerintah diwakili Kementerian Agama, dengan DPR RI. Sedangkan Kementerian Agama RI telah mengajukan ongkos haji tahun ini sebesar Rp45 juta,” jelasnya.
Lanjut Silahudin, Kementerian Agama berkomitmen tetap meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik. Meski demikian, jika keberangkatan haji tahun ini dibuka, ada kemungkinan terjadi kenaikan BPIH.
“Ada kenaikan BPIH jika dibuka keberangkatan haji tahun ini. Pasalnya, ada beberapa faktor yang mempengaruhi, diantaranya ada kenaikan kurs dolar, serta keharusan penerapan serangkaian pemenuhan syarat protokol kesehatan COVID- 19 serta kebutuhan lainnya. Pemondokan, biaya hidup, dan visa serta kebutuhan lainnya,” jelasnya.
Kata Silahudin, pelunasan BPIH dilakukan dengan mata uang Rupiah, sedangkan BPIH disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank penerima setoran (BPS) BPIH, baik secara tunai mapun non teller. (ANA)
Komentar