Berkat ‘Nyanyian’ Rekannya, Polisi Tangkap Satu DPO Curanmor

Kriminal36 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Beguyur Bae Unit Opsnal Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, menangkap DPO kasus pencurian sepeda motor (curanmor R2), pada Jumat malam (26/8/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Tersangka yakni M Ridho Pratama alias Edo (21), warga Jalan Pangeran Antasari, Lorong Manggis, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I, Palembang. Dia ditangkap saat sedang nongkrong dipinggir jalan tidak jauh dari rumahnya.

Dalam aksinya, tersangka bersama kompoltan mencuri motor milik korban Feter (40), warga Jalan Segaran, Lorong Dagi, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, Minggu (26/9/2021).

Opsnal Unit Ranmor dipimpin Kasubnit Ranmor, Iptu Jhony Palapa, sebelumnya sudah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang kini sedang menjalani hukuman. Setelah tertangkapnya Edo, kini Tim Beguyur Bae masih mencari dua DPO lagi, Midun dan Ari.

Baca Juga :  Hotman Paris Siap Bantu Gadis Korban Pemukulan Oknum Anggota DPRD Palembang

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail, membenarkan Unit Ranmor berhasil menangkap satu orang DPO dalam perkara pencurian dengan pemberatan.

“Ya benar, satu tersangka yang masuk dalam DPO kembali ditangkap tidak jauh dari rumahnya,” kata Kompol Tri, di ruang kerjanya, Sabtu (27/8/2022).

Lanjutnya, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dua tersangka yang terlebih dulu ditangkap.

“Atas laporan korban ke Polrestabes Palembang, lalu ditangkaplah dua pelakunya. Saat ini sedang menjalani hukuman. Saat diinterogasi, keduanya mengaku melakukan aksinya bersama tiga rekannya yang buron. Jadi satu buron ini sudah ditangkap lagi dan kini masih mencari dua pelaku yang masih DPO,” jelas Tri.

Baca Juga :  Pria Diduga Maling Tewas Diamuk Massa

Untuk modus, kata Tri, berdasarkan laporan korban pelaku masuk melalui jendela rumahnya yang diketahui korban saat baru bangun tidur telah terbuka.

“Saat korban bangun tidur jendela sudah terbuka, dan setelah dicek Sepeda Motor Honda Vario tahun 2015 warna Hitam nopol BG 3816 AAS, satu unit Mesin Jet cleaner warna hijau merek Kyowa yang diletakkan di ruang tamu sudah hilang,” ungkapnya.

Selain tersangka, diamankan juga barang bukti (BB) berupa satu rangkap Fotocopy BPKB Sepeda Motor Honda Vario tahun 2015 warna Hitam nopol BG 3816 AAS atas nama Feter, dan satu rangkap Fotocopy STNK.

Baca Juga :  Syukri Zen Anggota DPRD Palembang Jadi Tersangka usai Pukul Wanita

“Atas perbuatannya tersangka Edo akan diterapkan Pasal 363 KUHP ancaman penjara di atas lima tahun,” tegas Tri.

Sementara tersangka Edo mengakui ikut terlibat aksi pencurian ini. “Iya saya ikut, diajak teman,” katanya. (ANA)

    Komentar