Berkas Balon DPD RI Dapil Sumsel Agung Wijaya, Sudah Memenuhi Syarat

Politik55 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG – Salah satu bakal calon (Balon) DPD RI Dapil Sumsel, Agung Wijaya mengaku, kelengkapan berkasnya sebagai calon DPD RI yang diverifikasi oleh KPU sudah memenuhi syarat.

“Ada satu yang tidak memenuhi syarat yakni tidak mencantumkan NIK pada form pernyataan pendaftaran kami sebagai calon DPD RI. Itu pun juga bukan kesalahan fatal dari kami, melainkan sistem dari KPU itu sendiri tidak menuliskan NIK pada form tersebut,” ujar Agung.

Akan tetapi pihak KPU sudah memperbaikinya, dan ia telah meng-upload ulang form pernyataan tersebut.

“Tidak terlalu urgent, untuk kelengkapan ijazah dan semuanya itu sudah memenuhi syarat semua, tinggal form pernyataan itu saja,” katanya kepada media saat usai Rapat Koordinasi penyampaian verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dan Bacaleg anggota DPRD Sumsel Pemilu Serentak 2024 di KPU Sumsel, Sabtu (24/6/2023).

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumsel Hendri Almawijaya menjelaskan, total Bacaleg terdaftar di KPU Sumsel sebanyak 1.255 orang.

Sementara yang memenuhi syarat hanya 100 orang. Sisanya 1.125 orang perlu perbaikan berkas. Untuk perbaikan, sambungnya, dilaksanakan dari tanggal 26 Juni-9 Juli 2023.

Perbaikan hanya dapat dilakukan satu kali. Jika saat perbaikan ada kesalahan lagi, maka Bacaleg tersebut dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Ini sudah regulasi. Masing-masing partai kan ada liasion officer (LO)-nya. Artinya akan kami lakukan komunikasi agar kelengkapan bacaleg ini dilakukan perbaikan,” ungkapnya.

“Di sekretariat juga kami minta ketika ada bacaleg yang masih ada problem terkait dengan dokumen administrasinya, tim helpdesk kami akan menyampaikan ke LO-nya untuk dilakukan perbaikan lagi. Jadi selalu diingatkan. Jika pada saat waktunya belum juga diperbaiki, kami tidak salah lagi,” sambungnya.

Hendri menjelaskan, kesalahan berkas bacaleg yang paling banyak di antaranya adalah perbedaan nama dan NIK pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). “Kemudian usia bakal calon kurang, dan nama berbeda dengan nama pada silon dan KTP,” jelasnya.

Sedangkan untuk bakal calon (balon) DPD RI, dari 22 yang mendaftar hanya 3 orang yang memenuhi sarat. Sisanya juga memerlukan perbaikan karena tidak memasukan NIK pada sistem aplikasi.

Dari 22 balon, baru tiga calon memenuhi syarat. Sisanya 19 memerlukan perbaikan.

“Setelah kami kroscek, perbaikan ini tidak terlalu urgent, hanya tidak memasuki NIK pada sistem aplikasi,” ujarnya

Menurut Hendri, hal itu terjadi karena pada saat pendaftaran awal form pendaftaran masih menggunakan format yang lama.

Ketika akhir pendaftaran, format itu diubah oleh KPU dan ada penambahan kolom NIK. (*)

    Komentar