Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai KTP

Ekonomi36 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan masyarakat wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membeli minyak goreng curah.

“Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers secara daring, dikutip cnn indonesia, Jumat (20/5/2022).

Ia mengatakan kebijakan ini sengaja diterapkan agar penyaluran minyak goreng curah sesuai kuota dan tepat sasaran.

Sementara, pemerintah juga akan memonitor jumlah pasokan minyak goreng curah melalui Sistem Teknologi Digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah).

“Sekali lagi ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di Kementerian Perindustrian yang disebut dengan Simirah,” ujar Airlangga.

Baca Juga :  DMO Minyak Goreng Ditetapkan 10 Juta Ton

Nantinya, sambung Airlangga, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membuat aturan teknis untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng di dalam negeri.

Sebelumnya, Holding Pangan ID FOOD meluncurkan aplikasi Warung Pangan untuk mendistribusikan minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter.

Direktur Komersial ID FOOD Ardiansyah Chaniago mengatakan Warung Pangan telah mendistribusikan minyak goreng curah seharga Rp14 ribu per liter ke 512 titik lokasi yang tersebar di tiga provinsi, 10 kota, 34 kecamatan, dan 46 kelurahan.

“Total distribusi minyak goreng ke pengecer selama dua hari ini sebanyak 23.500 liter dan pengecer telah menjual lagi ke masyarakat atau konsumen,” ungkap Ardiansyah.

Baca Juga :  Perum Bulog Ditugasi Salurkan Minyak Goreng Curah 19.400 Ton per Bulan

ID FOOD menargetkan dapat mendistribusikan minyak goreng curah ke 5.000 titik lokasi sampai akhir Mei 2022 melalui anak usaha holding, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia dan PT Rajawali Nusindo.

Sebelumnya, Direktur Utama Holding pangan ID FOOD Frans Marganda Tambunan mengatakan platform digital Warung Pangan diciptakan untuk memudahkan pedagang, pengecer, hingga konsumen dalam menjual dan membeli minyak goreng.

Fitur layanan minyak goreng ini tersedia di aplikasi Warung Pangan yang dikelola anak usaha Holding PT Perusahaan Perdagangan Indonesia kolaborasi dengan PT Rajawali Nusindo, produsen, distributor, dan asosiasi pedagang.

Baca Juga :  BTN Dapat Suntikan Rp1,4 T untuk Program Sejuta Rumah

“Jadi melalui aplikasi terintegrasi ini, setiap pedagang atau pengecer minyak goreng curah akan didistribusikan minyak goreng 200 liter per hari dari ID FOOD, kemudian pengecer tersebut dapat bertransaksi penjualan langsung ke konsumen secara online, maksimal pembelian 2 liter minyak goreng curah untuk setiap konsumen per hari, harga per liter pun disesuaikan HET pemerintah yaitu Rp14 ribu per liter,” jelas Frans. (*)

    Komentar