Bejat, Pria di Banyuasin Tega Setubuhi Anak Kandung

Kriminal, Banyuasin39 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Aksi bejat dilakukan AS (41), warga Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Ia tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri, SKJ, yang masih berusia 17 tahun.

Kasus ini terungkap setelah korban mengaduh kepada bibinya. Mendengar aduan dari korban, bibinya tidak terima dan langsung melaporkan pelaku ke Polres Banyuasin dengan dasar LP/B/134/VII/2023/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumatera Selatan.

Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Syafi’i, melalui Kasat Reskrim, AKP Hary Dinar mengatakan, kejadian ini pertama berlangsung pada Desember 2021 pukul 23.00 WIB, di sebuah pondok di Kebun Karet.

Saat itu, lanjut Kasat, korban dan adiknya diajak pelaku ke pondok tersebut. Saat korban dan adiknya tertidur, korban merasa ada yang membuka celana dan menindih badannya. Akan tetapi korban tidak terbangun.

“Setelah paginya, vagina korban mengeluarkan darah dan vagina korban merasa sakit dan pedih. Adik korban menceritakan, hati-hati dengan pelaku, kau tadi malam di raba-rabanya badanmu, dilepasinnya bajumu. Korban menjawab, ye,” terang Kasat, menirukan ucapan korban.

Selanjutnya, kejadian persetubuhan terjadi pada 2022, siang hari sekitar pukul 12.00 WIB. Di mana korban dan pelaku pulang dari mantang dan kemudian beristirahat di kebun karet.

Pelaku mengatakan, “Sini kau tu, sambil menarik tangan korban. Korban menjawab “nak ngapoin Bak“.

Pelaku masih menarik tangan korban untuk duduk di tanah dan pelaku langsung memeluk korban, mencium pipi dan bibir korban, serta meraba-raba seluruh badan korban.

“Korban menanyakan, ngapoin Bak, aku tak nak, pelaku tak menghiraukan ucapan korban dan baju korban diangkat ke atas, payudara korban di remas – remas serta dihisapnya. Korban menangis dan pelaku berhenti. Kemudian pelaku mengajak korban pulang ke rumah,” ujar dia.

Kejadian persetubuhan yang sudah lupa hari, lupa tanggal, dan lupa bulan tahun 2022, sekitar 2 sampai 3 hari setelah kejadian sebelumnya, kemarin terjadi di kebun karet yang sama. Korban dan pelaku naik motor mau pergi mantang di kebun karet.

Saat pelaku mantang karet di kebun karet, korban pun ikut mantang. Kemudian pukul 12.00 WIB, korban dan pelaku istirahat di kebun karet. Pelaku melepaskan bajunya dan meletakan bajunya di atas tanah dan korban langsung mengatakan, “nak ngapoin“.

Pelaku menjawab, duduk be disini dekat aku, korban duduk beralaskan baju pelaku di kebun karet tersebut bersama bapak kandung nya. Selanjutnya, pelaku langsung meraba-raba badan korban, di peluk dan langsung meremas-remas payudara korban sambil mencium pipi dan bibir korban.

“Korban menolak dan berontak – rontak sambil berkata “aku dak galak Bak“. Pelaku menjawab, Idak di apo – apoin, gek aku beliin HP. Akan tetapi pelaku masih memaksa korban, dan menyetubuhinya. Korban hanya bisa menurutinya karena korban takut pelaku menampar korban,” tutur dia.

Menurut Kasat, baju korban di naikan ke atas, payudara korban langsung diremas – remas dan di hisap oleh pelaku. Kemudian celana korban di lepaskan oleh pelaku serta kaki korban dibuka lebar – lebar, dan terjadilah perbuatan biadab itu.

“Saat itu korban merasakan kesakitan di vagina. Bak sakit, namun pelaku tak menghiraukan ucapan anaknya. Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengajak korban pulang ke rumah,” kata dia.

Lebih jauh, Kasat mengatakan, semenjak kejadian itu, pelaku semakin berani menyetubuhi korban saat korban bersama pelaku pulang mantang dan kirim paket. Kejadian itu terus menerus terulang Kepada korban saat korban tidak bersama ibunya. Pelaku sudah menyetubuhi korban sudah lebih dari 3 kali.

“Korban selalu dipaksa oleh pelaku jika tidak menurutinya. Korban selalu ditampar, dan jika korban menurutinya pelaku selalu berkata- kata baik dan tidak pernah marah kepada korban. Selain itu setelah melakukan persetubuhan pelaku selalu memberikan pil KB kepada korban,” beber dia.

Kasat mengungkapkan, bahwa kejadian terakhir pada April 2023, sekira pukul 23.00 WIB, di kebun karet Desa Sukamulyo, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III.

Di mana korban dan pelaku naik motor habis mengantarkan paket. Pelaku berhenti di kebun karet dan menurunkan korban. Kemudian mereka berdua duduk di atas tanah.

Saat itu pelaku dan korban berhadap-hadapan, pelaku mengatakan kepada korban, “lepaskan bajumu“. Setelah itu pelaku melepaskan celana dan baju korban. Kemudian korban di peluknya sambil meremas – remas payudara korban sembari di hisapnya. Juga pipi dan bibir korban dicium.

“Setelah itu perbuatan tidak senonoh itu kembali terjadi. Puas melampiaskan nafsunya, pelaku mengajak korban pulang ke rumah. Korban sudah di setubuhi oleh pelaku sebanyak 3 kali. Atas kejadian ini, bibi korban tidak terima dan melaporkannya ke Polres Banyuasin,” terang dia.

Pelaku berhasil diamankan bermula pada Selasa, 4 Juli 2023, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Hary Dinar mendapatkan informasi keberadaan pelaku, di rumah makan Pindang Musi di simpang koliner Kelurahan Pangkalan Balai Kecamatan Banyuasin III.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Banyuasin untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian sekira pukul 19.00 WIB, Anggota Unit PPA Sat Reskrim Polres Banyuasin berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan.

“Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan. Juga turut disita barang bukti berupa 1 helai baju lengan pendek berwarna merah,” imbuh dia.

“Pelaku dijerat dengan pasal 81 JO, pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU,” jelas dia. (ANA)

    Komentar