SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Polres Lahat berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Lahat. Kasus ini diungkap melalui kerja keras Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga, SH, SIK, MH, bersama Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto, SH, MSi, didampingi oleh Kanit PPA Ipda Agus Santoso dan sejumlah personel lainnya.
Ibu kandung dari korban, ML binti AM, yang masih berusia 12 tahun. Tersangka dalam kasus ini adalah AY bin MD, seorang petani berusia 63 tahun.
Kejadian memilukan ini terjadi di area kebun karet di Desa SB, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Menurut informasi yang diperoleh, insiden tersebut terjadi pada hari Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.
Pada saat itu, korban ML sedang berjalan pulang sambil membawa ubi dari kebun karet milik MR di Desa SB. Tiba-tiba, tersangka AY muncul dan menarik tangan korban.
Tersangka kemudian membawa korban dengan cara dipeluk erat ke dalam area kebun karet, menjauh dari pandangan orang lain.
Di lokasi yang lebih terpencil tersebut, tersangka menelentangkan korban dan menindihnya, kemudian melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyetubuhi korban.
Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka AY mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun.
Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan oleh ibu korban, SR, yang sangat terpukul atas peristiwa yang menimpa anaknya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Lahat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dengan berbekal minimal dua alat bukti yang kuat, polisi menetapkan AY sebagai tersangka dalam kasus ini.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pada hari Senin, 27 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lahat berhasil menangkap tersangka AY.
Penangkapan ini dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut guna memastikan bahwa tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S. Sinaga menyatakan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan serta pendampingan psikologis kepada korban dan keluarganya.
Ia juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan tindakan kekerasan terhadap anak agar kasus serupa tidak terulang.
Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto juga menambahkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan dukungan hukum dan psikologis kepada korban.
Ia berharap, melalui penanganan yang tegas dan cepat, dapat memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Lahat dan masyarakat setempat. Dengan adanya kejadian ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan berani melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan atau tindakan kekerasan yang terjadi di sekitarnya.
Polres Lahat berkomitmen untuk terus melindungi anak-anak dan memberikan rasa aman bagi seluruh warga Kabupaten Lahat. (sm)
Komentar