Suarapublik.id, Lahat – Perilaku yang tidak sepatuh untuk dicontoh bahkan dinilai bejat, pasalnya warga Desa Lawang Agung Kecamatan Jarai bernama Dilianto alias Dilik (54) terpaksa diamankan tim Opsnal Polres Lahat lantaran mencabuli anak dibawah umur.
Adapun modusnya yang dilakukan oleh Pria yang berprofesi sebagai petani tersebut dengan mengajak nonton dan memberikan iming-iming uang kepada kedua Bocah yang masih berusia delapan (8) Tahun.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH membenarkan telah diamankan warga Desa di Kecamatan Jarai, Pelaku melakukan aksi pencabulan pada Dua (2) seorang bocah perempuan berusia 8 tahun, dirumahnya Desa Lawang Agung wilayah Kecamatan Jarai, pada hari Kamis 14 Juli 2022 lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
“Dengan cara diiming-imingi nonton Televisi dan diberi uang jajan sehingga kedua korban mau dicabuli oleh tersangka” Lispono, Rabu (03/08/2022).
Masih dikatakan Lispono, Polisi yang menerima laporan dari keluarga korban langsung bergerak cepat mencari pelaku pencabulan. Dilik diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat Selasa (02/08/22), sekitar pukul 18.00 WB, di rumahnya di Kecamatan Jarai Desa Lawang Agung.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Lahat. Saat diinterogasi, dirinya mengakui perbuatannya,” terang Aiptu Lispono.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.01 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 Ayat (1) KUHPIDANA.
“Kasus ini sementara dalam penanganan aparat penyidik Polres Lahat,” tandasnya.
Komentar