SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S. Sinaga SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH, MSI, telah berhasil mengungkap kasus pencurian dan penadahan di wilayah hukum Polres Lahat.
Disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH, satu orang tersangka berinisial RA (17) saat ini masih berstatus sebagai pelajar diamankan di Polres Lahat.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 unit Handphone merk Oppo A58 warna putih dan Oppo A58 warna hijau bercahaya.
“Tempat kejadian perkara yakni di lokasi MTQ Kelurahan Kota Baru Kecamatan Kota Lahat dengan Korban bernama Nopri Putri,” kata Lispono, Rabu 19 Juni 2024.
Adapun kronologis kejadian, Pada hari Sabtu, 25 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, di MTQ, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat, telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan.
Tersangka mengambil 1 (satu) buah handphone merk Oppo A58 warna hijau bercahaya dengan nomor IMEI 1: 865813061958252 dan IMEI 2: 865813061958245 yang sedang jatuh di jalan MTQ.
“Kerugian yang dialami korban mencapai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Lispono.
Masih disampaikan Lispono, Pada hari Selasa, 18 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, tim Jagal Bandit Sat Reskrim Polres Lahat yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Denny Aprianto, SH, melakukan penangkapan terhadap tersangka R.A bin Abu Kodri di tempat kerjanya di Talang Berangin, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat.
“Tersangka diduga telah melakukan pencurian dan penadahan. Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Polres Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Lahat untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Komentar