SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Remaja berinisial RN (14), Warga Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menjadi korban tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri, IA (62).
Hal ini terjadi, Selasa (10/06/25) Siang Sekitar Pukul 13.30 Wib disalah Satu Mushola yang berada di Kecamatan Keluang, korban mengaku bahwa pelaku membuka celananya dan melakukan gerakan tidak senonoh dengan alat kelamin dalam posisi berdiri.
Berawal, dari kecurigaan orang tua korban dikarenakan anaknya beberapa kali diberi uang oleh pelaku. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut. Ayah korban, yang tak terima kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Muba.
Kerja Keras Sat Reskrim Polres Muba dalam melakukan penyelidikan Akhirnya, Selasa (08/07/25) Resmi menetapkan IA sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan Sat Reskrim Polres Muba guna Penyidikan dan Pemeriksaan.
“Kasus ini sudah berjalan dan saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan”ujar Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, yang mewakili Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H saat ditemui diruangannya.
Lanjutnya, Polisi telah menyita barang bukti berupa 1 baju lengan pendek biru bergaris putih, 1 celana panjang biru, 1 celana dalam coklat, 1 lembar akte kelahiran korban.
Akibat perbuatannya, tersangka akan di kenakan Pasal 81 Ayat (1) jo. Pasal 76D, Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002).
“Kasus ini buat peringatan bagi para orang tua untuk lebih waspada dan memantau lingkungan pergaulan anak. Kami juga menghimbau kepada masyarakat kab. Muba untuk segera melaporkan jika ada indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak”Tutup Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H.
Komentar