SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Kabupaten Lahat kembali diguncang kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Kali ini, korban bernama RA (16), warga Desa Sawah Darat, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, harus merasakan nasib tragis tersebut.
Pada Jumat, 3 November 2023, RA melahirkan seorang anak sebagai akibat dari tindakan keji yang menimpanya.
Pelaku yang tidak dapat mengenyahkan kekejian perbuatannya adalah Cundra (32), kakak ipar korban yang beralamatkan di Desa Air Lingkar, Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
Peristiwa ini terjadi sebanyak tiga kali, hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan.
Kejadian pertama terjadi saat korban sedang menyapu kamarnya. Tersangka datang dan memaksa menyetubuhi korban di ranjang kamar.
Ancaman dari tersangka membuat korban tidak berani melaporkan peristiwa tersebut, dengan ancaman bahwa korban dan kakak perempuannya akan dibunuh.
Kejadian kedua terjadi saat korban tertidur di kamarnya, dan tersangka menyergap serta meniduri korban secara paksa.
Kejadian ketiga terjadi saat korban sedang memainkan handphone, dan tersangka menariknya ke kamar untuk menyetubuhinya lagi.
Perbuatan keji ini dapat terjadi karena korban dan tersangka tinggal dalam satu atap rumah sejak tahun 2021.
Kejadian terungkap saat ibu kandung korban melihat tanda kehamilan pada anaknya dan menginterogasinya, hingga RA mengakui perbuatannya.
Ibu korban melaporkan kejadian ini ke unit PPA Satreskrim Polres Lahat. Pada 15 November 2023, pelaku ditangkap oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Kunto Hartono S.IK melalui Kasatreskrim Polres Lahat AKP Sapta Eka S.H, Selasa (21/11) membenarkan penangkapan dan menyatakan bahwa pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut, sesuai dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (sm)
Komentar