BB 10 Kg Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi, Dua Terdakwa Diancam Pasal Berlapis

Hukum15 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dua Kurir sabu sebanyak 10 Kg dan ribuan butir Pil Ekstasi, Ariansyah dan Sapri, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (26/3/2024).

Dihadapkan majelis hakim yang diketahui Eddy Cahyono SH MH, serta tim kuasa hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH, membacakan dakwaan kedua terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, tepatnya pada tanggal 14 Desember 2023,kedua terdakwa berhasil ditangkap oleh tim reserse polda sumsel di jalan lintas palembang -Prabumulih desa Segayam, kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.

Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 10 Kg sabu dan 9.463 butir pil ekstasi yang disimpan oleh para terdakwa di bagasi belakang mobil miliknya. Selanjutnya para terdakwa berserta barang bukti langsung diamakan di polda sumsel guna diproses lebih lanjut.

“Atas Perbuatannya para terdakwa dijerat dengan pasal kesatu pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan kedua Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” jelas JPU saat di persidangan.

Setelah mendengarkan dakwaan dibacakan oleh JPU, majelis hakim menanyakan kepada tim penasehat hukum terdakwa.

“Bagaimana terhadap dakwaan JPU, apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak,“ tanya hakim ketua.

“Terhadap dakwaan JPU kami selaku tim Kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi yang mulia,” jelas kuasa hukum terdakwa.

Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan pekan depan. Agendanya pemeriksaan saksi-saksi. Sambil mengetuk palu majelis hakim menutup persidangan. (ANA)

    Komentar