SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mendekati masa Pemilu 2024, Bawaslu kian masif melakukan sosialisasi. Termasuk, pada Selasa (22/11/2022), lembaga penyelenggara Pemilu ini mengadakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Peran Penting Media dalam Mengedukasi dan Mengawasi Pemilu 2024 di Kota Palembang.
Komisioner Bawaslu Kota Palembang Eva Yuliana SPdi MPd, koordinator divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat menjelaskan, media kini hendaknya mulai menyebarkan mengenai tahapan Pemilu 2022.
“Apalagi di Bulan Desember nanti sudah ada penetapan partai yang lolos sebagai peserta Pemilu. Penting juga bagi masyarakat mengetahui bahwa namanya tidak boleh tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” jelas Eva.
Ia mengharapkan dengan melakukan sosialisasi tidak akan terjadi pelanggaran. Di samping itu, saat ini juga sedang dilakukan penetapan PPK (Panitia Pemilih Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara). “Kami butuh bantuan media untuk mengawasi ini,” sambung dia.
Media juga harus membentengi diri, jangan sampai terjebak dengan berita-berita hoax yang mengarah pada black campaign. Saat ini sudah ada pihak kejaksaan agung yang akan mengawasi hal itu. Jika kedapatan media yang menyebarkan hoax akan langsung di take down.
Sri Maryati SH, Komisioner Bawaslu Kota Palembang, koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menambahkan, untuk melakukan pengawasan tahapan Pemilu, tidak hanya cukup dari Bawaslu maupun Panwas di tingkat kecamatan.
“Jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) kota Palembang ini sekitar 1,2 juta. Kami tidak mampu mengawasi semuanya. Di situlah ada peran media massa termasuk para pegiat media sosial,” ungkap Sri.
Dia juga menegaskan, apabila media melakukan pelanggaran maka pihak Bawaslu akan melaporkan masalah ini ke dewan pers. Begitupun bila ada laporan dari masyarakat terkait netralitas ASN, Bawaslu akan melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Karena sudah ada MoU sebelumnya.
Sementara itu GM Sumeks Nurseri memaparkan mengenai independensi media di Pemilu 2024. Saat ini, media bukan lagi sebatas media cetak, elektronik, maupun online saja, melainkan sudah ada media sosial yang juga turut menyampaikan informasi ke masyarakat.
“Mereka ini juga perlu mengetahui bagaimana kaidah jurnalistik yang sesungguhnya, jangan sampai terjebak dalam penyebaran berita hoax,” tukas dia.
Sebelumnya, Ketua KPID Sumsel Herfriady MA menyatakan, seluruh program politik dari partai politik hendaknya disampaikan secara adil ke publik. Apalagi di masa mendatang akan banyak tv baru. Sebab, kini pembuatan tv baru sangat mudah, tidak dibelit dengan setumpuk peraturan seperti dulu.
“Kami minta buat pengaduan bila ada penyimpangan yang dilakukan media penyiaran. Semakin banyak pengaduan akan semakin baik kami memberi penindakan untuk media di daerah,” sebut dia. (*)
Komentar