Banyak Kendaraan Tak Laik Jalan Deru Minta Petugas Kandangkan Truck Besar Pelanggar Aturan

Kota Palembang258 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG –

Kecelakaan yang disebabkan oleh Truck Truck besar yang melintasi Kota Palembang kembali terjadi tepatnya sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Depan Lebar Daun didepan Rumah Makan Sop Bang Rio atau didekat Griya Agung.

Truck besar bermuatan penuh itu menabrak kendaraan yang terparkir dipinggir jalan bahkan terlihat adanya sepeda motor yang masuk kedalam kolong mobil Truck tersebut.

Screenshot 20230502 224845
Kecelakaan Lalu Lintas Truk besar menabrak kendaraan yang terparkir dipinggir jalan Demang Lebar Daun Malam pukul 20.30 tadi malam (2/5/2023)

Kejadian ini, kembali mengingatkan adanya keresahan masyarakat kota Palembang terhadap Truck Truck besar yang melintas didalam Kota Palembang tidak sesuai jadwalnya. Ditambah lagi truck yang dinilai tak laik jalan masih beroperasi.

Gubernur Sumsel Herman Deru terkait keresahan masyarakat terhadap truk atau tronton yang beroperasional di luar jam kerja (21.00 – 06.00 WIB) dan membahayakan pengguna jalan. Deru menegaskan jika ada Truck yang masih melanggar harus di Kandangkan.

“Pagi tadi sudah kita rapatkan degan seluruh stakeholder transportasi, jadi ada penegasan kalau ada yang melanggar kandangankan,” tegas Deru ditemui saat pulang dari kantornya, Selasa (2/5/2023).

Menurutnya, masalahnya kendaraan sering terjadi kecelakaan, penyebabnya bukan sekedar human error tapi kendaraannya juga yang sudah tidak laik jalan. Karena memang pada kenyataannya tronton dan mobil-mobil triler itu mobil yang sudah tua dan tidak laik jalan. Derupun meminta petugas di lapangan untuk mengecek kembali Truck Truck besar yang melintas didalam kota.

“Jadi petugas di lapangan, kita sudah Intruksikan jika ada Truck yang melanggar diluar jam yang diizinkan Kandangkan,” tegasnya.

Sebelumnya Herman Deru juga telah meminta GM Pelindo untuk mengecek Truck Truck yang beroperasional agar dicek kembali kelayakan jalanya. “Saya juga sudah perintahkan GM Pelindo, untuk tidak menerima tronton atau triler yang tidak laik jalan. Bisa dalam kategori usia, bisa juga kir atau uji kendaraannya,” katanya,” tutupnya.

    Komentar