SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Puluhan bangunan liar di kawasan Daerah Milik Jalan (DMJ) di Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir Palembang, dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (14/10/2021).
Bangunan tersebut terpaksa dibongkar karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 44 tahun 2002 tentang Keamanan dan Ketertiban.
“Jelas melanggar karena di bangun di daerah miliki jalan, ya harus ditertibkan. Apalagi bangunan tersebut membuat macet karena adanya penyempitan,” kata Kepala Satpol PP Palembang, GA Putra Jaya, Kamis (14/10/2021).
Bukan itu saja, lanjut GA, bangunan tersebut juga menutupi saluran drainase, sehingga berpotensi menimbulkan genangan.
“Dari pemerintah sudah mengeluarkan surat pemberitahuan sebelum itu, juga sudah melakukan sosialisasi. “Dari pemilik bangunan ada kesadaran dan membongkar bangunannya tanpa ada keributan,” jelas dia.
Ia mengungkapkan, pemerintah dalam menjaga daerah kawasan agar indah tertib, akan terus melakukan penertiban bangunan liar jika melanggar perda atau pun perwali.
“Perda atau perwali tujuan nya untuk membuat wajah kota tampak indah, serta menjaha keselamatan bagi pemilik bangunan liar ini,” sebutnya.
Dirinya berharap, agar masyarkat kota Palembang sadar diri untik tidak membangun bangunan permanen di kawasan hijau atau pun yang dilarang. (ANA)
Komentar