SUARPUBLIK, Pakembang – Ketua Koordinator Kabupaten Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS) Prendi Alhafiz mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk bersikap netral menjunjung tinggi kehormatan profesi dalam pemilukada Oku 09 Desember mendatang. Meskipun aspek legalitas, netralitas ASN telah diatur UU No.5/2014 tentang ASN, UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP No. 37/2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Parpol, dan PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang ASN berpolitik. Namun, masih saja ditemukan kasus keterlibatan ASN dalam perhelatan pilkada
“ASN Oku harus menjunjung tinggi netralitasnya dalam perhelatan Pilkada Oku, jangan sampai terlibat dalam perhelatan politik dan mengesampingkan tugas pokoknya yaitu sebagai abdi negara dan melayani masyarakat. Sanksinya sudah sangat jelas,” tegas Prendi, Sabtu (05/12/2020)
Prendi menjelaskan, kenapa ASN OKU harus netral setidaknya ada tiga alasan dasar.
“Pertama karena tanggung jawabnya terhadap publik, yang kedua karena kewenangan dan kekuasaanya dan yang ketiga karena ASN merupakan objek pengawasan,” ujar Prendi
Prendi menuturkan sebagai tanggung jawabnya sebagai pelayan publik ASN harus menjunjung tinggi netralitasnya, tidak terpengaruh kepentingan perorangan ataupun kepentingan politik sesaat
“Jadi jangan abaikan kepentingan publik oleh ASN,” papar Prendi
Lebih lanjut Prendi menjelaskan, dengan wewenang dan kekuasaan yang dimilikinya, ASN merupakan kelompok yang rentan dipengaruhi serta berpihak pada salah satu pasangan calon dalam pilkada OKU.
“ASN memiliki kekuatan birokrasi dan juga mempunyai kewenangan yang berdampak pada masyarakat luas, yang sewaktu-waktu dapat bisa digunakan dalam pilkada untuk memenangkan pasangan calon tertentu,” pungkasnya.
Oleh karena itu dia meminta Bawaslu OKU untuk serius mengawasi netralitas ASN Kabupaten OKU, dengan harapan terwujudnya pemilukada OKU yang bermartabat serta mengahasilkan pemimpin yang amanah. (san/vv)
Komentar