ASN dan Honorer Dishub Empat Lawang Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Unit PPA dan Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang, mengamakan dua orang diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pada Sabtu (8/7/2023).

Informasi yang dihimpun, diketahui  identitas kedua pelaku yakni Decky Alek Sander (44), seorang honorer Dishub dan Adi Mardiansyah (41) seorang ASN di Empat Lawang. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasih Humas Iptu Silvia Wardi mengatakan, penangkapan pelaku Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A- 10 /VIl/2023/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL tanggal 09 JULI 2023.

“Keduanya ditangkap diduga mengambil keuntungan dengan cara praktik ekploitasi seksual terhadap korban SSK (30) yang merupakan warga Kampung Talang Jawa Kecamatan Tebing Tinggi,” katanya.

Dilanjutkannya, pelaku ditangkap sekira pukul 18.00 WIB, Sabtu 8 Juli 2023, oleh unit PPA dan Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang.

Dimana pelaku merupakan orang yang mengambil keuntungan dengan cara memesan seorang perempuan kepada pelaku lalu pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp 1.500.000, sebagai uang pembayaran untuk praktik eksploitasi seksual dengan perempuan.

“Untuk kepentingan lebih lanjut keduanya sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang,” terangnya. (ANA)

    Komentar