Suarapublik.id, PALEMBANG, – Unit Pidana Umum(Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang, Senin(15/3/2022)malam mengamankan pelaku penganiayaan terhadap ojek online yang jempol kanannya putus.
Pelaku bernama Binarto (36) warga Jalan Pangeran Ratu Kelurahan 15 Kecamatan Jakabaring Palembang yang tak terima anaknya telah ditabrak oleh korban Juanda (24) hingga anak perempuannya tak sadarkan diri.
“Ya benar Unit Pidum telah menangkap satu orang pelaku yang terjerat pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Yang mana korbannya mengalami luka berat” Ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa(15/3/2022).
Ia menuturkan, bahwa TKP tersebut terjadi di Jalan Pangeran Ratu Kecamatan Jakabaring yang berawal anak pelaku ditabrak oleh korban. Setelah itu terjadilah perkelahian antara korban dan pelaku. Hingga Binarto melaporkan tersebut ke pihak berwajib, dan Juanda menjalani proses hukum selama 8 bulan.
Ia menambahkan, setelah keluar Juanda atau korban melaporkan Binarto ke Polrestabes Palembang dan Senin(15/3/2022) unit Pidum Satreskrim Polrestabes Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku Binarto di kediamannya.
“Saya khilaf pak. liat anak saya dari CCTV ditabraknya hingga terpental. Saat itu saya yang sedang membantu istri memotong sawi naik pitam dan membawa karter hingga melukai korban. Dan jempolnya putus saat korban melindungi diri,”Jelas pelaku.
Dari keterangan pelaku, dirinya telah berkoordinasi dengan korban untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara keluarga. Namun, korban tetap menjalankan proses hukum di Polrestabes Palembang. Atas tindakan tersebut pelaku harus mendekam di hotel prodeo”,tutupnya.
Komentar