Angkut Solar Palsu 10 Ribu Liter, Dori Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

- Redaksi

Selasa, 1 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat dalam kasus pengangkutan minyak sulingan jenis solar palsu sebanyak 10 ribu liter atau sekitar 10 ton, Dori Anggara dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel M Agung Anugerah Agung Saputra Faizal SH MH, dihadapan ketua majelis hakim Pitriadi SH MH pada persidangan yang digelar di  Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Selasa (1/10/2024).

Dalam tuntutannya JPU Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Dori Anggara terbukti bersalah melakukan mengangkut tanpa izin minyak sulingan jenis solar tiruan, atas perbuatannya  dijerat dan diancam dalam Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2021 tentang Migas Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dori Anggara dengan pidana penjara  selama 1 tahun 3 bulan.serta  Ditambah pidana denda Rp 7,5 miliar subsider 3 bulan,” jelas JPU Kejati Sumsel saat membacakan tuntutan dihadapan majelis hakim.

Selepas tuntutan penasihat hukum terdakwa Dori Anggara yakni advokat Trias Aulia SH langsung berkonsultasi dengan terdakwa Dori. “Meminta keringanan yang mulia, karena belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar Trias.

Hakim Ketua Pitria meminta terdakwa untuk tidak mengulang lagi perbuatannya. “Terdakwa menyesal, dan jangan mengulang lagi. Baik persidangan ditunda satu pekan, agendanya putusan,” jelas Pitriadi.

Dari dakwaan diketahui, terdakwa Dori Anggara ditelpon Ibeng (DPO), untuk mengambil minyak sulingan jenis solar, di Keban menggunakan truk Isuzu 81 BG 8709 BO warna putih. Setiba dilokasi bertemu Ibeng (DPO) lantas memuat minyak sulingan jenis solar sebanyak 10 ribu liter atau sekitar 10 ton. Kemudian berangkat menuju Lampung.

Sorenya pukul 16.00 WIB, melintas di Jalan Mayjend Yusuf Singadekane, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, truk dikemudikan terdakwa Dori, dihentikan anggota Polda Sumsel.

Dari pemeriksaan ditemukan BB tangki petak berisi minyak sulingan jenis solar, tanpa mengantongi izin, terdakwa Dori dan truk Isuzu 81 BG 8709 BO warna putih muatan 10 ton solar palsu diamankan ke Polda Sumsel.

Terdakwa Dori mendapat upah Rp 1,5 juta ditambah uang jalan lagi Rp 1,5 juta. Pemeriksaan Bidlabfor minyak sulingan tidak memenuhi standar sesuai keputusan Dirjen Migas tahun 2023 untuk minyak solar yang dipasarkan. (ANA)

Berita Terkait

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terbaru