Angin Segar DPOB Kikim Area

Lahat39 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, LAHAT – Adanya pembentukan tiga provinsi baru, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan oleh pemerintah pusat, membuat cemburu sejumlah pihak presiderium pembentukan provinsi dan kabupaten baru lainnya. Namun juga jadi angin segar. Pasalnya tidak mustahil jika kedepan moratorium pembentukan Daerah Persiapan Otonomi Baru (DPOB) juga akan dibuka.

 

Seperti di Provinsi Sumsel, usulan pembentukan Provinsi Sumsel Barat dan Kabupaten Kikim Area, juga sudah masuk dalam deretan panjang, daftar daerah yang ingin jadi daerah baru. Namun kendalanya masih ditutupnya moratorium oleh pemerintah pusat. Padahal presiderium dua daerah baru tersebut, sudah melengkapi seluruh administrasi yang dibutuhkan.

 

“Untuk Papua bisa terbentuk provinsi baru, karena meraka mendapatkan moratorium khusus. Namun tidak untuk daerah lain. Tapi ini jadi angin segar, artinya moratorium bisa saja terbuka untuk daerah lain, tinggal tunggu kapan,” terang Nopran Marjani, Anggota DPRD dan salah satu tokoh masyarakat Lahat, Kamis (17/11/2022).

 

Sementara, Presiderium DPOB Kikim Area, Chozali Hanan menyebut, seluruh persyaratan agar Kikim Area menjadi kabupaten baru, sudah dipersiapkan semua. Sebanyak 89 desa dari lima kecamatan di Kikim Area, sudah lama siap berpisah dari Kabupaten Lahat. Kajian akademi DPOB Kikim Area yang sudah selesai Agustus 2022 lalu, juga telah disampikan Bupati Lahat kepada Gubernur Sumsel. Kini tengah proses pengantaran Gubernur Sumsel ke Kemendagri, DPR RI dan DPD RI.

 

“DPOB Kikim Area, tinggal menunggu dibukanya moratorium saja. Jika sudah dibuka nanti, awalnya Kikim Area selama 3 tahun terlebih dahulu akan jadi daerah persiapan. Tiga tahun itu waktunya evaluasi, apakah bisa berjalan sendiri atau tidak. Jika tidak mampu, mungkin dikembalikan ke daerah induk,” terang Chozali Hanan, beberapa waktu lalu.

 

Chozali Hanan membeberkan, sebelumnya di zaman Presiden SBY tahun 2014 lalu, Lahat masuk urutan ke 6 dari 65 Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB). Tapi saat pembahasan di DPR RI Oktober 2014, keluarlah moratorium, alasannya karena membebani dana pemerintah pusat. Kemudian keluarlah UU baru, yaitu UU 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah. Dimana persyaratan administrasi maupun kewilayahan untuk DPOB, harus menyesuaikan dengan UU 23 tahun 2014, dan UU 32 tahun 2004. Antara lain, surat dukungan kepala desa dan BPD daerah cakupan. Persetujuan Bupati dan DPRD Lahat, lalu persetujuan Gubernur dan DPRD Sumsel.

 

“Persetujuan Bupati dan DPRD Lahat tentang DPOB Kikim Area sudah tertuang melalui sidang paripurna DPRD Lahat, pada Februari 2021. Lalu persetujuan Gubernur dan DPRD Sumsel, sesuai putusan sidang paripurna, Juni 2021 lalu. Intinya Kikim Area tinggal menunggu dibukanya moratorium saja, untuk persyaratan sudah lengkap semua,” beber tokoh masyarakat Kikim Area yang duduk di bangku DPRD Lahat ini.

    Komentar

    Berita Hangat Lainya