Anggota DPRD Muba Fraksi PDIP Resmi Ditahan, Ini Kasusnya

SUARAPUBLIK.ID, MUSI BANYUASIN – Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama penyidik Kejati Sumsel, melimpahkan berkas tahap II oknum anggota DPRD Musi Banyuasin, Andi Setiawan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba.

Oknum Anggota DPRD Muba dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut  yang diketahui masih aktif  juga langsung dilakukan penahanan  oleh pihak kejaksaan  langsung tim dari Pidana Umum (Pidum) Kejari Muba.

Selama proses tahap II,  tersangka Andi Setiawan didampingi kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBAHR) PDI Perjuangan Sumsel serta Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Muba M.Yamin.

Kepala Kejari Muba Romy Rozali melalui Kasi Pidum, Armein Ramdhani mengatakan, pihaknya pada hari ini menerima limpahan berkas perkara dari penyidik Kejati dan Gakkum KLHK dengan tersangka anggota DPRD.

“Hari ini kita menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari kedepan,” ungkap Armein, kepada awak media, Rabu (17/5/2023).

Armen menyebut, pihaknya melakukan penahanan karema sudah memenuhi. sebab ancaman hukuman di atas 5 tahun, selain itu, pertimbangan lainnya ditakutkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempercepat proses sidang.

“Jadi itulah alasan kita menahannya,Insyaallah minggu depan akan langsung dilimpahkan tim JPU ke pengadilan,” terangnya.

Sedangkan pasal yang disangkakan, lanjutnya, pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Atau Pasal 92 ayat (1)huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang Undang RI Nomor tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Kuasa Hukum tersangka, Firli SH mengatakan,saat ini tahap pelimpahan dari penyidik Gakkum ke Kejati langsung dilimpahkan ke Kejari Muba.

“Lalu pada hari ini juga, klien kita ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” ucap Firli.

Tapi perlu dijelaskan juga, saudara Andik ini, orangnya sangat kooperatif dari awal penyidikan oleh pihak Gakkum dengan datang sendiri. Pada hari itu juga, dilakukan pemeriksaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi tidak ada surat pemanggilan dari Gakkum, klien kami datang selanjutnya ditetapkan tersangka. Meskipun begitu, Andik tetap kooperatif dan langkah akan diambil dipersidangan nanti,” jelasnya. (ANA)

    Komentar