SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran membawa senjata api rakitan (Senpira), dan senjata tajam, enam orang diamankan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga memalsukan tanda tangan dan stempel basah pada Surat Pengakuan Hak (SPH).
Delapan orang tersebut ditangkap pada saat
Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel melakukan penyisiran di lahan perkebunan milik PT Treekreasi Marga Mulya (TMM) di Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kamis (16/12) malam pukul 20.00 WIB.
“Para tersangka ini kita amankan di lokasi kebun sawit,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol CS Panjaitan, Senin (20/12/2021).
Hisar menjelaskan, saat anggotanya tiba di lokasi anggotanya bertemu dengan 40 orang warga yang sudah menduduki dan menguasai lahan dengan mendirikan tenda sebagai tempat tinggal.
“Sebagain warga mau membongkar tenda yang telah didirikan di lokasi dan akhirnya berangsur-angsur meninggalkan tempat tersebut,” jelasnya.
Lanjut Hisar mengatakan, pada saat anggotanya meninggalkan lokasi, datang lima unit mobil yang dari arah Desa Sungai Sodong, berusaha mendekati mobil dengan membawa senjatan tajam dan senpi rakitan, kayu balok, dan bambu.
“Kita meminta warga untuk melepaskan senjata yang mereka bawa, tiba-tiba kita mendengar suara letusan senjata api dan teriak serbu, bunyi senpi itu sebanyak lima kali dan anggota memberikan tembakan peringatan hingga memerintahan warga untuk meninggalkan TKP,” katanya.
Namun tiba-tiba ada mobil Fortuner yang menerobos dan berusaha menabrak petugas di TKP. Kita kemudian memberhentikan mobil itu dan meminta orang yang ada di mobil itu untuk keluar saat mobil kita digeledah, kita menemukan satu pucuk senpi berikut empat amunisinya.
Adapu nama tersangka yang memiliki senjata tajam jenis golok dan pedang yakni Artan, Agung Jati, Mat Jarun, Macan Kunci, Pudin Pringayuda dan Pei.
Atas ulahnya para tersangka dikenakan
Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan Pasal 212 KUHP tentang penyerangan dan melawan petugas.
Kemudian tersangka Abu Sairi dan Sudiman alias Sudirman, dijerat pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP karena melakukan pemalsuan tanda tangan mantan Kades Suka Mukti, Sutamar (42), warga Dusun II, Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI.
“Untuk bukti yang kita amankan yakni, dua pucuk senpi rakitan jenis pistol revolver lengkap dengan amunisinya, empat senjata tajam jenis golek, pedang dan ponsel,” tuturnya.
Sementara itu pengakuan beberapa tersangka yang kedapatan membawa sajam yang disimpan di dalam mobil mengaku bahwa mereka hanya menjalankan perintah. “Kami hanya disuruh saja, untuk membubarkan keramaian di TKP,” jelas para tersangka. (ANA)
Komentar