Alex Noerdin Tersangka Dugaan Korupsi Gas Bumi, Herman Deru Prihatin

- Redaksi

Kamis, 16 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumsel, Herman Deru. (Photo: Reza Mardiansyah)

Gubernur Sumsel, Herman Deru. (Photo: Reza Mardiansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantan Gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin, ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE). Alex diamankan bersama mantan Komisaris PDPDE, Muddai Madang.

Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengaku prihatin atas apa yang ditimpa mantan Gubernur yang dikenal sebagai bapak pembangunan tersebut.

“Saya prihatin, karena secara pribadi nggak ada masalah dengan pak Alex,” kata Deru, saat di bincangi di kantornya, Kamis (16/9/2021).

Deru mengaku hubunganya dengan Alex Noerdin telah terjalin lama, bahkan sejak Alex Noerdin menjabat sebagai kepala Bappeda Palembang tahun 1994. Bahkan, secara pribadi dia tidak ada masalah dengan Alex Noerdin.

“Aku berhubungan baik dengan Alex. Bahkan sejak dia jadi ketua Bappeda di kota Palembang tahun 1994 disitulah saya kenal dengan Alex. Aku banyak dinasehatinya, secara pribadi aku memang dak katek masalah. Gesekan waktu Pilkada kemarin mungkin karena berhadapan Politik,” ujar Deru.

Atas kejadian ini, Deru menganggap ini musibah atau ujian yang diterima oleh Alex Noerdin. Ia juga mendoakan agar Alex Noerdin bisa kuat dan tabah dalam menghadapi ujian yang diterima.

“Yang jelas sebagai adeknya saya mendoakan agar beliau kuat tabah menghadapi kondisi ini memberikan keterangan yang selugas lugasnya mudah-mudahan beliau bisa lepas dari jerat hukum,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Fiskal Tertekan, Pemkab Muba Bahas Rencana Pinjaman Daerah ke PT SMI dengan Kemendagri
Karhutla Muba Jadi Perhatian Bersama, Pangdam Minta Deteksi Dini dan Respons Cepat Hingga Tingkat Desa
Bocah Laki Laki Berumur 8 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam
Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Kontrak 1.727 PPPK Paruh Waktu Segera Habis, BKPSDM Pagar Alam Beri Deadline Keras ke OPD
Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Sungai Lilin Sasar Tempat Hiburan dan Kafe.
Era Baru NU Pagar Alam Dibawah Pimpinan Deni Priansyah, 3 Lembaga Strategis Dilantik Sebagai Mesin Perjuangan 

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Fiskal Tertekan, Pemkab Muba Bahas Rencana Pinjaman Daerah ke PT SMI dengan Kemendagri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Karhutla Muba Jadi Perhatian Bersama, Pangdam Minta Deteksi Dini dan Respons Cepat Hingga Tingkat Desa

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Kontrak 1.727 PPPK Paruh Waktu Segera Habis, BKPSDM Pagar Alam Beri Deadline Keras ke OPD

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum

Berita Terbaru