SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Charma Aprianto (48) melaporkan akun Instagram @palembangvalid ke SPKT Polda Sumsel, pada Kamis (20/7/2023), atas kasus pencemaran nama baik.
Saat ditemui di SPKT Polda Sumsel, Bakal Calon (Balon) Wali Kota Palembang itu mengatakan, bahwa akun Instagram @palembangvalid menyebarkan sebuah berita bohong dengan judul ‘FPPI Desak Wali Kota Palembang dan DPRD Laporkan Charma Afrianto ke Polrestabes Terkait Indikasi Pemerasan‘.
“Hari ini saya telah melaporkan tindak pidana melanggar Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat 3 mengenai pencemaran nama baik, di mana ada akun TikTok dan Instagram yang sengaja mencemarkan nama baik saya melalui postingan di akun Instagramnya pada tanggal 17 Juli lalu pada saat saya sedang berada di Jakarta,” kata Charma, usia melapor.
Padahal, kata Charma, dirinya tidak pernah melakukan pemerasan kepada siapapun.
“Saya juga sudah melakukan konfirmasi secara pribadi melalui via telephone dengan Wali Kota Palembang Harnojoyo, apakah betul saya memeras beliau, atau tim-tim Pak Wali diperas oleh saya,” ujar Charma.
“Pak Wali juga kaget, karena tidak pemerasan apapun,” tambah Charma.
Untuk itu, lanjut Charma, Walikota mendorong agar hal ini dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Saya juga menyesal kenapa kemarin tidak melapor ke Mabes Polri saat saya sedang berada di Jakarta, karena saya fikir waktu itu nunggu pulang saja, dilaporkan ke Polda Sumsel,” terang Charma.
Faktanya, diperjalanan pulang, akun palembangvalid tersebut menghilangkan jejak.
“Tetapi, walaupun dia sudah tutup akun, jejak digitalnya masib ada, suda kami print juga sebagai alat bukti, dan laporan saya ke Polda Sumsel ini untuk memulihkan nama baik,” kata Charma. (ANA)
Komentar