SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan diringkus pihak berwajib, usai merampas tas milik seorang remaja perempuan.
Pelaku tersebut yakni Kevindo (19), Bin Anto bersama rekannya Juandika Saputra (18) Bin Baharudi. Keduanya adalah warga Desa Tanjung Tawang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang. Sedangkan Korban bernama Tarisa Nola (17) Binti Almizon, warga Jalan Jati Gang Padang Kelurahan Pendopo Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.
Kedua pelaku bersama barang bukti, di antaranya yakni satu (satu) unit Handpone Apele jenis Ipone 6 S+ Warna Rose Gold, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic Warna merah, hitam dan putih, berhasil diamankan di Polsek Pendopo.
Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian, SIk melalui Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP Wanda Dhira Bernard, S.IK mengatakan, kejadian terjadi pada Rabu (4/8/2021) sekitar pukul 08.00 wib, di simpang jalan lingkar Kelurahan Pagar tengah Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.
”Saat di depan simpang gang PLN, korban berhenti karena ada kendaraan yang melintas. Dan pada saat itu juga ada dua orang dari arah belakang korban dengan mengendarai sepeda motor, langsung memepet korban, dan pelaku yang di belakang langsung mengambil HP yang diletakkan korban di boks depan sebelah kiri sepeda motor korban,” ungkap Wanda.
Seusai mengambil tas korban, pelaku langsung melarikan diri, dan langsung dikejar korban yang dibantu oleh Pol PP desa yang saat itu ada di lokasi.
”Sesampainya di Desa Batu Jungul Kecamatan Muara Pinang, pelaku sudah dikepung dan tak berkutik dan langsung dibawa ke Polsek Pendopo untuk dimintai keterangan,” tandasnya. (Alf)
Komentar