Akhirnya Karyawan PT GSB yang Kena PHK, Bisa Kembali Bekerja Usai Dimediasi Kapolsek

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Setelah dilakukan beberapa kali mediasi oleh Kapolsek Ulu Musi IPTU Haryono, S.E serta pihak terkait, hingga dilakukan aksi damai oleh masyarakat Desa Simpang Perigi ke Kantor Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang, Selasa (22/2/2023), akhirnya masyarakat Desa Simpang Perigi yang telah di PHK sebagai karyawan di PT. GSB (Galempa Sejahtera Bersama), bisa kembali bekerja.

Tampaknya aksi damai yang dilakukan oleh puluhan karyawan-karyawati di Halaman Kantor Bupati Empat Lawang itu, mendapat perhatian khusus dari Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., M.M.

Akhirnya kedua belah pihak mendapat kesepakatan bersama. Portal jalan yang dilakukan oleh Kepala Desa Kunduran dan warga telah dibuka kembali.

Pembukaan portal dihadiri oleh perwakilan pihak PT. GSB, Kapolsek Ulu Musi IPTU Hariyono, S.E, Kepala Desa Kunduran, dan dibantu oleh karyawan PT GSB.

“Usai portal dibuka, Kapolsek Ulu Musi IPTU Hariyono berpesan kepada karyawan-karyawati PT. GSB supaya bisa kembali bekerja seperti biasa. Dan untuk wilayah Simpang Peringgi bagian utara, agar kiranya sedikit bersabar, mengingat data karyawan yang sudah menyerahkan lahan ke PT. GSB saat ini masih belum selesai,” jelasnya

Pada kesempatan ini juga IPTU Hariyanto mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi.

“Apabila ada permasalahan kita musyawarahkan supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya. (*)

    Komentar