21 Peserta CPNS Positif COVID-19

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lanjutan tes Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), sudah berlangsung sejak 2 September 2021.

Dari saat itu sampai pagi ini, Senin (6/9/2021), ada 21 peserta SKD CPNS dinyatakan positif COVID-19. Hal ini diketahui karena sebelum mengijuti seleksi yang dilakukan di dua lokasi, peserta wajib melakukan Tes PCR Antigen.

Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang Margi Prayitno, mengatakan 21 peserta yang dinyatakan positif COVID-19 ini, dua dari peserta tes yang berada di Kantor BKN untuk formasi Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Wabup Bantu 50 Pembeli Pertama Operasi Minyak Goreng

“Sedangkan 19 lagi ada di lokasi the Sultan yang menjadi lokasi tes untuk wilayah Kabupaten kota Provinsi Sumsel. Jadi totalnya ada 21 orang yang sampai hari ini, kemungkinan bisa saja bertambah karena tes SKD CPNS masih dilakukan hingga Oktober nanti. Tapi kita doakan saja semoga tidak bertambah lagi,” kata Margi Prayitno.

Sedangkan untuk 21 peserta yang dinyatakan Positif COVID-19, lanjut Prayitno, bisa mengajukan penjadwalan ulang dengan melaporkan pada instansi yang dilamar.

“Instansi akan membuat surat kepada Kepala BKN C.Q. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk menjadwalkan ulang peserta yang membutuhkan penjadwalan ulang,” terangnya.

Baca Juga :  Kuota Minyak Murah Rp14 Ribu per Liter Ditambah 3 Ton

Setelah itu, surat tembusan akan ditujukan kepada kepala Kanreg VII BKN Palembang dan di lampirkan hasil tes PCR atau antigennya.

“Tahun ini memang peserta wajib melampirkan syarat hasil Negatif tes PCR atau rapid Antigen selain syarat lainya sebagai syarat utama peserta untuk mengikuti tes lanjutan SKD CPNS,” jelasnya. (ANA)

    Komentar