SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polisi berhasil mengamankan Leviyansyah (34), resedivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sangat meresahkan dan sering beroperasi di daerah Kelurahan Silabaranti, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Warga Lorong Sederhana, Kelurahan Silabaranti, Kecamatan SU I Palembang ini, diberikan tindakan tegas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap anggota Unit 5 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (25/8/2021).
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Cs Panjahitan mengatakan, anggotanya berhasil meringkus pelaku curanmor yang merupakan residivis.
“Dari keterangan pelaku saat diinterogasi, dia menyatakan kalau melakukan aksi seorang diri, dengan cara merusak kontak kunci. Sasarannya ialah kostan yang berada didekat rumahnya,” ujarnya, Jum’at (27/8/2021).
Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas karena melawan saat akan ditangkap. “Pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian ponsel, bongkar rumah kosong dan menjalani hukuman Polrestabes Palembang pada tahun 2019,” katanya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, yaitu BG asli sepeda motor hasil curian, obeng, spion motor. Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di tahanan Polda Sumsel.
Sementara itu, pelaku Leviyansyah mengatakan, bahwa ia melakukan aksinya sendirian dengan cara motor di kosan lalu menghancurkan kontak motor dengan obeng lalu menghidupkan kabelnya.
“Hasilnya saya jual ke daerah Jalur sebesar Rp1 juta. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari. Sudah tiga kali mengambil motor, semuanya Mio. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari, kadang-kadang judi slot juga,” tuturnya. (ANA)
Komentar