Petani di Empat Lawang Diringkus Polisi Usai Beli Sabu

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di depan kantor Dinas Pertanian Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Pelaku bernama Awan (26), seorang petani yang tinggal di Base Camp PTPN 7. Dia tertangkap tangan dengan barang bukti berupa satu paket sabu senilai Rp250 ribu.

Penangkapan bermula saat Unit Reskrim melakukan patroli di daerah rawan 3C. Motor yang dicurigai di depan kantor Dinas Pertanian menjadi sasaran penggeledahan, menghasilkan penemuan paket sabu yang terbungkus klip bening dalam kantong celana pelaku.

Baca Juga :  Pria yang Tikam Mantan Istri dan Kekasihnya hingga Tewas Ditangkap

Saat diinterogasi, Awan mengaku baru saja membeli narkotika tersebut seharga Rp250 ribu dari seseorang yang tidak dia kenal. Pelaku segera diamankan dan dibawa ke Polsek Tebing Tinggi, selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Empat Lawang.

Dari catatan kepolisian, terdapat dugaan bahwa pelaku akan menggunakan narkotika bersama temannya. Adapun tindakan yang diambil aparat kepolisian melibatkan penyitaan barang bukti dan penyerahan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Tebing Tinggi.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Empat Lawang. Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh, menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Jual Perempuan Dibawah Umur, Pria 40 Tahun Diringkus Polisi

Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga keamanan masyarakat setempat. (ANA)

    Komentar