Kapolda Larang Keras Keluarga Polisi yang Nyaleg Gunakan Fasilitas Polri

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, menegaskan kepada seluruh anggota polisi untuk tidak menggunakan fasilitas Polri bagi keluarganya yang sedang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.

“Saya sudah menyampaikan secara umum pesan kepada semua Kapolres, dan Kabid Propam Polri, serta mengeluarkan surat telegram, boleh mencalonkan, itu hak, tetapi mereka tidak boleh menggunakan fasilitas milik Polri,” tegas dia, Jumat (1/12/2023)

Sebagai contoh, kata Rachmad, semisal ada anggota Bhayangkari yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif mau kampanye, sedangkan dari partai ada halangan untuk memberikan kendaraan dan sopir, itu yang dilarang.

Baca Juga :  Komitmen Ciptakan Pemilu Damai, Bawaslu Gandeng Polres Gelar Deklarasi

“Mau buat visi-misi program agar masyarakat tertarik, lalu dia mencetak kaus di rumahnya itu tidak boleh, kalau mau silakan cetak di kantor partai,” kata dia.

Adapun langkah termin pertama kampanye lanjut Rachmad, telah disampaikan kepada seluruh Kapolres di Sumsel sesuai dengan arahan KPU.

“Termin pertama sudah berlangsung pada 28 November sampai 31 Desember 2023, sesuai dengan arahan KPU, hanya kampanye tertutup yang diperbolehkan seperti pemasangan APK, pertemuan tatap muka dan melalui medsos,” jelas dia. (ANA)

    Baca Juga :  Komitmen Ciptakan Pemilu Damai, Bawaslu Gandeng Polres Gelar Deklarasi

    Komentar